KAPUAS HULU - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu Sektor Kecamatan Badau menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural di Kecamatan Badau perbatasan Indonesia dan Malaysia di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Ada 29 orang dewasa dan tiga orang balita yang kami amankan, puluhan PMI itu hendak bekerja ke Negara Malaysia secara ilegal atau non prosedural," kata Kapolsek Badau AKP Supriyanto di Putussibau Kapuas Hulu, Sabtu (27/4).
Supriyanto mengatakan puluhan PMI tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Polsek Badaumenggagalkan upaya penyelundupan PMI tersebut sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (26/04) kemarin.
Menurut Supriyanto, pihaknya melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas dan berhasil diamankan empat unit mobil jenis mini bus yang membawa 29 orang PMI dewasa dan tiga orang balita.
"Hasil pemeriksaan sementara puluhan PMI itu hendak pergi ke Malaysia melalui jalan tikus atau jalur tidak resmi," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Kapuas Hulu AKP Dony mengatakan saat ini puluhan PMI non prosedural itu sedang dimintai keterangan di Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan dalam kasus penyelundupan PMI.
"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut, jika sudah ada perkembangan akan kami sampaikan kembali," kata Dony.
Lewat Jalur Tikus, Penyelundupan 29 PMI dan 3 Balita ke Malaysia Berhasil Digagalkan
27 April 2024, 11:33 WIB
Waktu Baca 1 menit