JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat lembaga pengolahan sampah di setiap kawasan. Pembentukan lembaga ini merupakan amanat Peraturan Daerah No 3 Tahun 2013.

"Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2013 akan ada lembaga pengolahan sampah dan aksi pelibatan masyarakat untuk menangani sampah di Jakarta. Lalu, kami bikin gerakan Samtama untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mengolah sampah," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Hariadi, dalam diskusi terbuka permasalahan sampah di Jakarta, Rabu (25/9).

Haryadi mengungkapkan, pihaknya telah membuat gerakan Samtama atau sampah tanggung jawab bersama. Samtama merupakan gerakan masyarakat untuk mengurangi dan mengolah sampah sejak dari sumber. Pada tahap awal, sebanyak 22 RW menjadi pelopornya. Nantinya, gerakan ini akan direplikasi ke seluruh RW se-Jakarta.

"Ada 22 RW yang menjadi pionir Samtama ini, nanti akan ada kegiatan signifikan, di mana pengurangan sampah akan terlihat dari sumber dan bisa ditularkan di RW lain," kata Haryadi.

Diakuinya, gerakan pengurangan sampah dari sumber perlu dikerjakan secara masif mengingat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi telah penuh. Menurutnya, TPST Bantargebang akan bertahan 3 tahun lagi mengingat kapasitas sampah yang dihasilkan warga Jakarta semakin besar.

Perda Sampah

Direktur Consultant Arkonin, Guntur Sitorus, mengungkapkan Perda 3 Tahun 2013 terkait pengolahan sampah mengamanatkan dua langkah besar yakni penanganan dan pengurangan. Menurutnya, penyelenggaraan pengolahan sampah adalah tanggung jawab pemerintah daerah.

"Untuk itu, harus disusun rencana induk pengolahan sampah. Di Jakarta, dokumen pengelolaan dan perencanaan sampah termasuk yang paling lengkap. Karena sejak tahun 1989, arkonin sudah melakukan kajian sebelum di Bantargebang," kata Sitorus.

Dalam masterplannya, lanjut Sitorus, pengolahan sampah dari Jakarta terbagi dalam dua wilayah besar. Untuk sisi Barat, sampah akan dikirim ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Ciangir di Tangerang dan TPA Bantar gebang di Bekasi untuk wilayah Timur. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya bisa merealisasikan satu TPA, yakni TPA Bantargebang.

"Hasilnya, dalam 30 tahun ini, Bantargebang keburu penuh. Sebenarnya, masalah utama sampah di Jakarta itu jumlahnya besar. Pada 2020 akan menjadi 10 ribu ton per hari. Ini sampah mau diapakan, hanya dibuang begitu saja. Maka, harus ada pengurangan dan penanganan," katanya.

Dalam proses pengurangan, kata Sitorus, pemerintah harus melakukan pembatasan sampah. Selama ini, pengurangan sampah belum optimal. Bahkan, katanya, lembaga pengolahan sampah di setiap RW atau kawasan pun belum juga dibentuk. pin/P-5

Baca Juga: