JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan umum (pemilu).

"Sehingga, Bawaslu semestinya meningkatkan kinerjanya dalam mengawasi masalah netralitas ASN ini," kata Guspardi dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi DPR RI, di Jakarta, Kamis (16/11).

Ia memberi contoh kepala daerah yang dalam pencalonannya didukung oleh partai politik (parpol). Menurutnya, setelah menjabat, bisa saja ada di antara mereka yang meminta ASN untuk mendukung parpol pendukungnya. Bahkan bisa jadi, kata Guspardi, ada oknum-oknum ASN yang memanfaatkan situasi agar mendapat promosi jabatan dari kepala daerah yang bersangkutan.

"Makanya peran Bawaslu sebagai pengawas pemilu dalam memantau, menyelidiki dan menegur jika ada indikasi pelanggaran sangat penting sekali. Kapan perlu, menindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Supaya timbul efek jera," ujarnya.

Legislator Dapil Sumatera Barat II ini menegaskan, salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu.

Sehingga dengan segala kewenangannya, Bawaslu mempunyai landasan kuat untuk mengawal netralitas ASN. "Bawaslu harus proaktif mengawasi sikap dan tindakan dari ASN," kata Guspardi.

Selain itu, kata Guspardi, Bawaslu bisa berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kemenpan-RB, Kementerian Dalam Negeri dan kementerian lainnya serta lembaga terkait lainnya.

Sebab itu, ia menegaskan Bawaslu harus melakukan tindakan preventif dan rajin mengimbau para ASN agar tegak lurus sesuai aturan yang berlaku.

"Langkah proaktif Bawaslu menyikapi ketidaknetralan ASN adalah sebuah keniscayaan. Apalagi jumlah ASN sangat besar dan merupakan tokoh di daerah tempat tinggal mereka. Hendaknya Bawaslu harus secara konsisten dan terus menerus menyuarakan tentang netralitas ASN ini secara berkesinambungan," katanya..

Baca Juga: