Sekretaris Komisi D DPRD DKI Syarif menilai energi baru dan terbarukan bisa menjadi solusi jangka panjang mengatasi polusi udara di Ibu Kota. Penggunaan batu bara atau energy fosil harus segera diganti dengan energi baru terbarukan.

JAKARTA - Sekretaris Komisi D DPRD DKI Syarif menilai energi baru dan terbarukan bisa menjadi solusi jangka panjang mengatasi polusi udara di Ibu Kota. Penggunaan batu bara atau energy fosil harus segera diganti dengan energi baru terbarukan.

"Solusi jangka panjang sebagai contoh Pemerintah Provinsi DKI mengurangi penggunaan batu bara atau energi fosil untuk pembangkit listrik, lalu menggantinya dengan sumber energi baru terbarukan," kata Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/9).

Syarif menilai kebijakan untuk menangani polusi udara dari hulu bisa berdampak jangka panjang sehingga pemerintah tidak lagi terfokus pada strategi penanganan di hilir saja.

Dia mengapresiasi dan mendukung berbagai upaya Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta untuk mencegah pencemaran udara secara konsisten.

Menurutnya program yang harus dilakukan secara konsisten yakni uji emisi gratis, razia emisi kendaraan, serta memberikan sanksi tegas terhadap industri maupun tempat usaha yang terbukti berpotensi menimbulkan polusi udara.

Kendati demikian, dia mengingatkan setiap upaya tersebut harus dilakukan pengawasan berkelanjutan sehingga jika ditemukan pihak-pihak yang terbukti melanggar atau kembali melakukan pencemaran bisa langsung diketahui dan diambil tindakan.

"Harus terus menerus mulai dari edukasi terhadap masyarakat sampai penindakan, karena udara bebas polusi ini kebutuhan kita semua," ujarnya.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko mengaku sudah melakukan berbagai upaya mengurangi polusi udara yang berdampak bagi kesehatan masyarakat.

Pihaknya juga melakukan pengawasan masif melalui penilaian kinerja perusahaan dalam hal status ketaatan lingkungan.

"Dari hasil evaluasi secara umum dapat kami sampaikan ada 114 kegiatan usaha yang berpotensi mengakibatkan pencemaran udara, hasilnya 66 taat dan 48 sisanya tidak taat," ucap Sarjoko.

Sarjoko juga menjelaskan seluruh perusahaan yang tidak taat akan dikenakan sanksi dan evaluasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Yang tidak taat akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi pidana, juga sanksi perdata," katanya.

Kualitas udara di Jakarta Timur masuk kategori tidak sehat berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Lubang Buaya pada pukul 07.00-07.58 WIB, Rabu.

Baca Juga: