JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online harus fokus pada akar atau inti permasalahan yang terjadi, bukan hanya pada masalah permukaan atau residunya.
Menurutnya, dalam persoalan judi online, satgas terlihat akan menggunakan strategi memerangi demand and supplyatau mencegah dan menindak seluruh akses dari sisi masuk dan keluarnya.
"Penegakan hukum, pencegahan dan kegiatan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Pendekatan tersebut tentu tidaklah salah. Aparat juga harus menyisir dari akarnya, si bandar, jaringan, dan kroninya. Jaringan perjudian daring ini tentu memiliki jaringan luring yang melibatkan banyak pihak, termasuk pihak yang berasal dari Indonesia sendiri," ungkap Wayan dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (19/6).
Wayan menyoroti pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Dia menyoroti kasus seorang polisi wanita (polwan) dengan sadis membakar suaminya yang juga anggota Polri karena kecanduan judi online. Juga kasus dua anggota TNI yang tewas bunuh diri akibat terlilit utang judi online.
"Mudah-mudahan Satgas ini tidak hanya sekadar isapan jempol, basa-basi, atau gestur politis belaka. Namun, juga benar-benar membantu meniadakan permasalahan perjudian secara komprehensif dan memberi manfaat yang terbaik bagi masyarakat," papar Wayan.
Menurutnya, memperkuat filter pada infrastruktur dan jaringan teknologi melalui pemantauan (patrol) ketat di ruang siber merupakan hal yang menjadi indikator strategis. Penguasaaan dan penginderaan dalam teknologi harus dilakukan secara luas, bukan hanya mengidentifikasi pengguna, yang biasanya hanya iseng atau randommasuk ke laman atau lokasi judi online.
"Patroli ini tidak hanya menyasar pada judi online, namun juga semua hal yang mencurigakan atau menjurus pada tindak pidana dan kejahatan terorganisasi," tandas Wayan.