WASHINGTON DC - Kantor berita VoA pada Senin (14/6) melaporkan bahwa lebih dari 500 warga dan diaspora Indonesia di Amerika Serikat (AS) telah menjadi korban dugaan penipuan investasi dengan pola skema piramida atau dikenal luas sebagai ponzi scheme.

"Awalnya saya membaca informasi di media sosial, dari Facebook perkumpulan Hibachi dan Pondok Gaul. Nama yang menawarkan program ini Immanuel Jaya. Saya tergiur karena program itu menawarkan bunga 18 persen per bulan. Jadi pada 19 Oktober 2019 saya menelpon orang itu, saya masih ingat sekali," demikian ujar Gunawan Widjaja, salah seorang diaspora Indonesia di New York ketika diwawancarai VOA awal Juni lalu.

Lain lagi dengan Steven Caraballo, mahasiswa New York University yang mengenal skema ini dari istri dan teman-teman kerja istrinya. Ia dijanjikan mendapat keuntungan dari bunga 15 persen ditambah keuntungan tambahan jika merujuk orang-orang lain sebesar 2 persen.

"Saya dijanjikan mendapat 15 persen dan bonus rujukan 2 persen dari apa yang saya investasikan. Untuk pertama kali, saya menerima bunga dari empat ribu dollar yang saya berikan. Saya yakin ini cara mereka meraih kepercayaan kami. Jadi pertama kali saya mendapat uang yang saya berikan ditambah bunganya. Tetapi ketika saya mulai menanamkan lebih banyak uang, saya tidak mendapat apapun. Total kerugian saya 55 ribu dollar AS," ucap Caraballo.

Gunawan Widjaja dan Steven Caraballo bukan satu-satunya korban dugaan penipuan investasi dengan pola skema piramida atau ponzi scheme ini. Menurut Atase Kepolisian di Kedutaan Besar Republik Indonesia KBRI di Washington DC, Ary Laksmana Widjaja, hingga saat ini diperkirakan sudah lebih dari 500 warga dan diaspora Indonesia yang menjadi korban.

"Yang sudah melapor memang belum banyak, tapi kami perkirakan ada lebih dari 500 orang yang menjadi korban. Kami sudah menyampaikan informasi awal pada penegak hukum di Amerika, dalam hal ini FBI (Biro Penyidik Federal), juga mengkoordinasikan laporan-laporan yang masuk," ucap Ary.

Skema ponzi adalah suatu bentuk penipuan investasi di mana klien dijanjikan untung besar tanpa risiko, dengan memusatkan seluruh energi pada upaya menarik klien baru untuk berinvestasi.

Sebagaimana diterangkan dalam Investopedia pada April 2021 lalu, skema ini pada dasarnya merupakan perputaran uang anggotanya sendiri dengan mengandalkan aliran investasi baru yang konstan untuk dapat tetap memberikan pengembalian pada investor yang lebih dulu. Jika tidak ada lairan dana baru maka skema ini selesai.

Kasus yang melibatkan ratusan warga dan diaspora Indonesia kali ini bermula pada 2019, ketika puluhan orang menanamkan investasi keuangan pada dua perusahaan yaitu Global Travel dan Easy Transfer yang dikelola diaspora Indonesia di New York. Para investor ini dijanjikan mendapat keuntungan dari bunga antara 12-73 persen.

Hampir seluruh investasi dilakukan dalam bentuk uang tunai dan tidak melalui institusi perbankan atau perjanjian resmi dari notaris. Kalau pun ada yang diberi surat perjanjian, sebagaimana Gunawan Widjaja dan Steven Caraballo tadi, tidak ada rincian tentang identitas perusahaan atau jenis investasinya.

Beberapa dokumen yang diperoleh VoA hanya menyebut nama program. Alamat yang digunakan pun hanya sebuah gedung apartemen tanpa merujuk unit tertentu. Perjanjian investasi pada setiap nasabah pun berbeda-beda.

"Saya punya kontrak atau surat perjanjian dengan Immanuel. Tetapi tidak menyebutkan dengan akurat saham, atau properti, atau lokasi investasinya. Mereka berjanji akan mengembalikan uang saya ditambah keuntungan bunganya, dan mereka bahkan mengatakan dalam skenario terburuk, saya akan mendapat kembali uang yang pertama kali saya tanamkan. Tetapi pada kenyataannya? Saya telah melaporkan (pada pihak berwenang) dan saya berharap kedua pemerintahan, Indonesia dan Amerika, segera terlibat. Kami tidak ingin orang-orang ini kabur begitu saja," tegas dia.

Setidaknya dua orang kakak beradik diaspora Indonesia yang diduga sebagai pelaku skema ponzi ini menghilang segera setelah kasus ini mencuat di beberapa negara bagian. Meskipun demikian keduanya diduga masih tinggal di kawasan Elmhurst, New York. VoA telah berulangkali menghubungi keduanya melalui telepon dan meninggalkan pesan, tetapi tidak mendapat jawaban apapun.

Sebagian korban telah melapor pada kepolisian setempat dan FBI, seperti William Kusanto.

"Iya saya sudah lapor polisi. Laporannya ia minta data-data kita orang dan kejadiannya gimana. Lapor ke FBI tapi FBI-nya lewat telepon. Mereka minta data-data aku dan pelaku," kata Kusanto.

Berani Melaporkan

Atase Kepolisian di KBRI, Ary Laksamana Widjaja, berulangkali menyerukan kepada seluruh warga dan diaspora Indonesia yang menjadi korban untuk berani melapor kepada pihak berwenang, baik polisi setempat maupun FBI.

"Katakanlah ada yang melapor di New York, Los Angeles, Houston, Chicago, Tennessee dan sebagainya; mungkin satu dua orang dengan kerugian 5-10 ribu dollar per orang. Tampaknya kecil. Tapi jika yang melaporkan banyak maka akan tampak bahwa secara keseluruhan kasus ini besar dan aparat akan bertindak lebih cepat untuk mencegah lebih banyak korban yang jatuh," ungkap dia.

Ary mengatakan ia memahami keengganan warga dan diaspora Indonesia melapor karena sebagian ada yang tidak memiliki dokumen resmi.

"Kita sekarang mendorong mereka untuk melapor dan jangan takut dengan masalah status keimigrasian mereka. Tidak ada kaitan antara permasalahan hukum, pidana maupun perdata, dengan keimigrasian.

Diwawancarai secara terpisah, penasehat hukum KBRI, Harun Calehr mengatakan dalam kasus skema ponzi kali ini, kedua perusahaan yang disebut-sebut para korban ini diduga menyalahgunakan wewenang perusahaan dan melanggar UU Penanaman Modal Amerika. Untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan US Securities and Exchange Commissions atau Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika, semacam Bappepam di Indonesia.

"Kemarin alhamdulilah sudah ada Zoom meeting antara SEC dan beberapa nasabah sehingga mereka lebih bisa memahami skema pidana penipuan ini bagaimana, juga modus operandinya. Kalau nanti tepat, kita bisa tindaklanjuti," ucap Harun. VoA/I-1

Baca Juga: