Pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial memiliki tugas penting untuk memastikan proses pembayaran THR berjalan lancar.

JAKARTA - Lebaran bisa menjadi momentum peningkatan laju perekoniman di Tanah Air. Hal itu diwujudkan, antara lain dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021, yang akan mendorong aktivitas konsumtif masyarakat lebih besar.

"Artinya semakin banyak THR yang diterima, makin besar konsumsi yang akan dibelanjakan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, dalam webinar Sinergitas dan Kolaborasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial dalam Penanganan Permasalahan THR 2021, di Jakarta, Sabtu (8/5).

Haiyani memperkirakan adanya THR dan kebijakan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), bakal mampu menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2021 mendatang. Sekalipun pemerintah melakukan larangan mudik pada Lebaran tahun ini, namun pekerja atau buruh bisa mengirim uang atau bingkisan kepada orang tua atau saudara.

"Pertumbuhan ekonomi sudah mulai membaik dan semoga pembayaran THR melalui konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2021 sesuai target pemerintah, " jelasnya.

Pembinaan Pengawasan

Lebih jauh, Haiyani menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan dalam proses pembayaran THR Keagamaan 2021 kepada pekerja atau buruh. Pengawas ketenagakerjaan dan mediator Hubungan Industrial (HI) memiliki tugas penting untuk memastikan prosesnya berjalan lancar.

Dia menjelaskan tugas mediator mendorong agar dialog secara kekeluargaan dengan perusahaan dapat mencapai kata sepakat pada waktu yang ditetapkan dan jumlah THR yang dibayarkan. Sedangkan, pengawas memberikan peringatan dan memastikan penegakan hukum berupa sanksi administrasi apabila THR tidak dibayarkan.

"Dengan demikian pengawas dan mediator dapat ikut memberikan andil berperan aktif dalam meningkat pertumbuhan ekonomi Indonesia," ucapnya.

Haiyani mengatakan jika pembayaran THR tidak sesuai kesepakatan atau di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, pengawas ketenagakerjaan akan menegakkan hukum. Hukuman berupa pengenaan sanksi pelaksanaan pembayaran THR, sesuai ketentuan peraturan perundangan.

"Sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2)," jelasnya.

Dia menegaskan bagi pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan sanksi administratif tersebut. Pengusaha akan menerima sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha

"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Baca Juga: