Petugas PPKM Darurat bakal menindak tegas bagi warga yang tidak memakai masker.

Lebak - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lebak, Banten dioptimalkan dengan razia masker dan membubarkan kerumunan di sejumlah tempat keramaian guna mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19.

"Kami memberikan tindakan tegas terhadap warga yang tidak memakai masker dengan memberikan sanksi hukuman sosial," kata Koordinator Lapangan PPKM Darurat Lebak Bagja saat menggelar razia di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Minggu (4/7).

Petugas PPKM Darurat di Kabupaten Lebak bekerja selama 24 jam untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Petugas PPKM Darurat melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Lebak, TNI dan Polri.

Selama ini, kata dia, berdasarkan laporan Satgas Covid-19 tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan masih rendah.

Untuk itu, penyebaran virus korona meningkat dari puluhan orang kini menjadi ratusan orang perhari, sehingga Kabupaten Lebak masuk zona merah.

Petugas PPKM Darurat terus melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan di Kota Rangkasbitung dan sekitarnya.

Sebab, ujar dia, kerumunan menjadikan potensi klaster penyebaran penyakit yang mematikan itu.

"Kami setiap hari melakukan razia masker juga membubarkan tempat kerumunan maupun keramaian guna mencegah penyebaran virus korona, katanya.

Menurut dia, petugas PPKM Darurat juga memberikan tindakan tegas bagi pelaku ekonomi yang masih buka sampai pukul 22.30 WIB.

Dalam aturan PPKM Darurat, kata dia, batas kegiatan ekonomi sampai pukul 22.00 WIB.

Apabila, pelaku ekonomi membandel hingga buka di atas pukul 22.00 bisa dikenakan Undang-Undang Kesehatan.

"Kami minta semua pelaku ekonomi dapat mematuhi aturan guna mencegah penyebaran Covid-19 terlebih Lebak masuk zona merah," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Ismail (30) warga Rangkasbitung mengaku bahwa biasanya ke manapun selalu memakai masker, namun hari ini lupa untuk memakai masker.

"Kami ikhlas dan menerima kesalahan karena tidak memakai masker, sehingga mendapat hukuman sosial dengan push up, " katanya.

Zona Merah

Per tanggal 3 Juli Pemkab Lebak menutup semua destinasi wisata guna mencegah penyebaran Covid-19 sehubungan daerah ini masuk zona merah.

"Kita menutup wisata itu karena masuk zona merah juga penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin di Lebak, Minggu (4/7).

Penutupan destinasi wisata itu untuk pencegahan virus korona, dimana saat ini penyebaran penyakit yang mematikan meningkat.

Sebelumnya, kata dia, penularan kasus Covid-19 di Kabupaten Lebak puluhan orang, namun kini menjadi ratusan orang per hari.

Untuk itu, Kabupaten Lebak masuk zona merah penyebaran korona cukup tinggi.

Penutupan obyek wisata itu diberlakukan semua wisata mulai wisata pesisir pantai, wisata pemandian air panas, wisata alam, wisata buatan, wisata religius dan wisata sejarah Multatuli. "Kami minta pengelola wisata mematuhi penutupan itu, " katanya.

Menurut dia, selama ini, petugas kesulitan untuk membubarkan kerumunan di lokasi wisata, karena jumlah pengunjung cukup ramai dan padat.

Baca Juga: