JAKARTA - Pemprov Jakarta telah menyesuaikan nomenklatur pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas. Namun, perubahan nomenklatur tersebut sama sekali tidak berdampak untuk fungsi pelayanan kesehatan Jakarta Selatan.

"Perubahan nama mempermudah Kementerian Kesehatan untuk standardisasi layanan fasilitas kesehatan tingkat pertama," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Yudi Dimyati, Kamis (5/10). ????Permenkes Nomor 43/2019 menyebutkan, nama puskesmas tingkat kelurahan disebut puskesmas pembantu, sedangkan puskesmas tingkat kecamatan disebut puskesmas.

Yudi Dimyati mengatakan Dinas Kesehatan Provinsi sudah mulai sosialisasi kepada wali kota, camat, dan lurah terkait penyesuaian nama tersebut. "Perubahan nama hanya menyesuaikan dengan daerah-daerah lain. Dinkes Jakarta sudah mulai sosialisasi Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 kepada wali kota, camat, dan lurah," katanya.

Berdasarkan data Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, saat ini terdapat 10 puskesmas dan 66 puskesmas pembantu. Sementara itu, Berdasarkan Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 636 Tahun 2023, terdapat 44 puskesmas tingkat kecamatan dan 292 puskesmas pembantu.

Puskesmas tetap beroperasi 24 ja, sedangkan puskesmas pembantu beroperasi sesuai dengan jam kerja. Namun, khusus puskesmas pembantu di Kepulauan Seribu, menyediakan layanan rawat inap dan beroperasi selama 24 jam.

Baca Juga: