Layanan BPJS Kesehatan
![Layanan BPJS Kesehatan](https://koran-jakarta.com/images/article/layanan-bpjs-kesehatan-240603220450-0.jpg)
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5). Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan untuk menyederhanakan standar dan meningkatkan layanan kesehatan yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025.