Kebutuhan literasi digital di Indonesia sangat mendesak dan tidak bisa ditunda lagi. Usaha ini bisa efektif jika dilakukan secara masif, sistematis dan sinergis.

Gerakan Nasional literasi digital #SiBerkreasi, yang diseleggarakan pada 2 Oktober 2017 di Aula Dewan Harian Nasional 45, Cikini, Jakarta, kian menguatkan gerakan untuk melawan penyebaran konten negatif di dunia maya.

Upaya ini digelar secara bersama-sama, dan memperoleh dukungan langsung dari Kemkominfo, Bekraf, dan berbagai komunitas, seperti Internet Goverment Forum, ICT Watch, Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI), Nawala.org, Indonesia Child Protection (ID-COP ECEAT Indonesia, RAS Fondation dan Yayasan Sejiwa) dan lain sebagainya.

Dalam kesempatan tersebut Menkominfo, Rudiantara mendukung penuh gerakan #SiBerkreasi, karena sejatinya sosmed merupakan hak semua orang, terlebih platform sosial digital ini merupakan wadah ekspresi kekinian. "Hanya saja ada dinamika di dalamnya yang sangat kencang, kami justru tidak berhenti karena ada persoalan itu. Pemerintah justru akan terus bangun infrastruktur. Bahkan tahun depan pemerintah akan menetapkan satelit high throughput Indonesia, untuk menghubungkan akses ke daerah-daerah di Indonesia," terangnya, pada Diskusi Media "Potensi Ancaman Peredaran Konten Negatif di Internet dan Peluncuran Gerakan #SiBerkreasi", baru-baru ini.

Rudi menjelaskan, ini bukanlah program Pemerintah tapi merupakan program perguruan tinggi, komunitas dan masyarakat. "Concern Kominfo adalah merangkul komunitas dan ekosistem untuk menyebarkan konten positif. Jika konten tidak bisa di manage dengan baik akan jadi bumerang," lanjutnya.

Berdasarkan data dari 1 Januari sampai 18 September 2017, total aduan dari masyarakat dan intansi terkait konten negatif mencapai 42.821 aduan. Di mana posisi pertama ditempati aduan terkait SARA/kebencian (13.829), kemudian pornografi (13.120), dan berita bohong (hoax) 6.973 aduan. Sedangkan untuk total pemblokiran situs hingga 18 September mencapai 782.316 situs.

Pemerintah memiliki kewajiban dalam upaya pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai undang-undang. Sedangkan pendekatan yang diterapkan dua sisi. Pertama, pengendalian sosial dan budaya yaitu mendorong masyarakat semakin sadar dan memahami adanya konten negatif dan pemahaman bagaimana memperlakukan konten negatif melalui sosialisasi dan literasi.

Kemudian, kedua, pengendalian dilakukan dengan pemblokiran, penutupan atau penghapusan konten yang tidak sesuai norma luhur bangsa Indonesia.

Namun ujung dari "lidah digital" ini ada di jempol warganet, apabila informasi terendus negatif, maka masyarakat menjadi sadar untuk tidak men-share konten informasi negatif lainnya. Ini merupakan kegiatan yang mengedepankan kontrol sosial dan budaya.

Pendekatan ini yang terus didorong karena memberikan dampak signifikan terhadap sikap masyarakat dalam memperhatikan konten di internet atau medsos. "Ini yang kita harapkan agar masyarakat berhati-hati ke depan. Jangan sampai otak kalah cepat dengan jempolnya," tandasnya. ima/R-1

Program Komprehensif

Ketua Umum Gerakan #SiBerkreasi, Dedy Permadi menjelaskan pertumbuhan pengguna internet yang tinggi mesti diimbangi dengan literasi digital. "Tinggi dan masifnya pembangunan infrastruktur belum diimbangi dengan pengetahuan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan baik.

Sehingga terjadi gap antara teknologi dan pengetahuan. Infrastuktur yang dibangun tidak diimbangi pengetahuan. Gap ini mengakibatkan keresahan sehingga muncul hoax, cyberbullying, radikalisme," jelas Dedy.

Dedy membandingkan dengan negara Eropa, di mana pembangunan infrastruktur TIK baru, diimbangi kebijakan pemerintah soal pengetahuan TIK tersebut.

"Ada literasi digitalnya, sehingga memperkenalkan pengetahuan baru soal pemanfaatan teknologi menjadi terarah bagi masyarakat," sambungnya.

Yang menjadi krusial soal literasi digital ini ada pada generasi muda Indonesia. Melalui gerakan ini, #SiBerkreasi turut mendorong masuknya konten literasi digital dalam kurikulum pendidikan lewat kerja sama dengan Kemdikbud.

"Proses masuk kurikulum itu panjang. Kami targetkan gerakan ini akan berlanjut hingga 2020 dan tiap semester akan dievaluasi efektivitasnya lewat riset, apakah benar-benar punya dampak positif atau tidak," ujar Dedy.

Ia menyebut negara-negara G20, sebagian besar sudah mempunyai program komprehensif untuk literasi digital. "Di Selandia Baru sudah punya kurikulum literasi digital sejak SD sampai SMA. Sementara di Indonesia, program yang komprehensif belum ada. Padahal, kebutuhan literasi digital di Indonesia sangat mendesak dan tidak bisa ditunda," pungkasnya. ima/R-1

Akses Informasi Hukum Digital

PT Karya Digital Nusantara resmi meluncurkan Lawble, startup pertama di bidang RegTech (Regulatory Technology) di Indonesia. Lawble dihadirkan dalam bentuk aplikasi digital produk hukum yang dapat digunakan sebagai project management tool oleh konsultan hukum, industri, bisnis, regulator, pemerintah dan publik. Jadi inklusi hukum bisa lebih masif untuk semua masyarakat Indonesia.

Founder dan CEO Lawble, Charya Rabindra Lukman, mengatakan, pihaknya memiliki visi jangka panjang, di mana nantinya masyarakat Indonesia akan paham setiap produk hukum yang berlaku. Dengan bantuan teknologi, pihaknya menyediakan akses pengetahuan produk hukum yang mudah dan menyeluruh bagi publik.

"Aplikasi ini tidak akan mengambil alih peran konsultan hukum, karena fungsinya sebagai panduan, dan project management tool. Kami berharap adanya Lawble ini dapat membantu masyarakat agar lebih paham hukum atau inklusi di bidang hukum," kata Charya di Jakarta, belum lama ini.

Sama seperti financial technology (fintech), teknologi yang merevolusi kinerja perbankan dalam rangka inklusivitas keuangan masyarakat. Hal sama, juga terjadi di ranah hukum, di mana kini muncul regtech.

"Sehingga produk ini muncul untuk menjembatani pertumbuhan ekonomi digital yang tinggi di masyarakat dengan payung hukum jelas. Sebab selama ini, persoalannya ada gap antara banyaknya peraturan dengan arus informasinya ke publik," ujar Charya.

Keberadaan Lawble, dapat mempermudah kerja konsultan hukum, karena dalam platform ini Anda dapat mengakses lebih dari 50.000 peraturan dan perundangan di Indonesia.

Ia melanjutkan, Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah, regulator, dan otoritas lainnya sangat mendukung teknologi seperti yang dikembangkan Lawble ini, sebab dapat membantu bisnis dan masyarakat memahami seluruh peraturan yang ada lebih mudah. Menurut Charya dengan kemudahan dalam mengakses peraturan dan perundangan diharapkan segera terciptanya inklusi hukum di Indonesia.

Kemudian dari sisi bisnis dan monetisasi, Lawble menargetkan law firm dan perguruan tinggi. Setidaknya, Lawble menargetkan 700 law firm yang tercatat.

Pada tahun pertama ini, Lawble menargetkan 10 user untuk satu law firm, dengan penetrasi sebesar 50 persen.

"Sehingga, kami menargetkan sekitar 3.500-4.000 akan dijaring sebagai member subscriber di tahun pertama ini. Kami juga membidik 20 perguruan tinggi, di mana masing-masing akan menjaring setidaknya 100 pengguna untuk bergabung, atau totalnya 2.000 member dari perguruan tinggi," pungkasnya. ima/R-1

Baca Juga: