Sejumlah warga menunjukkan bingkai uang mahar menggunakan uang mainan saat mengikuti sosialisasi larangan uang mahar di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Jawa Tengah, Rabu (19/12). Menurut Bank Indonesia, masyarakat dilarang membuat kreasi mahar uang untuk pernikahan menggunakan uang asli karena melanggar Undang- Undang mata uang No.7 Tahun 2011 pasal 25 tentang larangan merusak uang.

Baca Juga: