JAKARTA - Pemerintah memperluas larangan mudik menjadi 22 April sampai 24 Mei 2021 dari semula 6-17 Mei 2021.

Hal ini tertulang dalam surat edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Modardo, Kamis (22/4), di Jakarta.

"Jadi larangan mulai berlaku hari ini," tandas Doni. Bunyi surat tersebut antara lain, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Makapelaksanaan larangan mudik berlangsung satu bulan lebih dari 22 April hingga 24 Mei 2021.

Baca Juga: