JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam Laporan Keuangan (LK) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tahun 2023. Karena itu, BPOM harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Pertama ialah masalah pengelolaan pendapatan jasa pengawasan obat dan makanan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan karena peraturan tentang tarif penerbitan Izin Penerapan Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) belum ditetapkan.

"Hal ini mengakibatkan pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penerbitan IP CPPOB yang digunakan untuk keperluan ekspor tidak memiliki dasar hukum," ujar anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, ketika bertemu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin (24/6).

Kedua, aplikasi perizinan terkait sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) di BPOM belum terintegrasi dengan aplikasi perijinan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sehingga diketahui terdapat 207 pedagang besar farmasi belum memiliki sertifikat CDOB. Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi, salah satunya meminta Kepala BPOM berkoordinasi dengan Kemenkes untuk mengintegrasikan aplikasi pada BPOM dengan aplikasi milik Kemenkes.

Pius mengharapkan BPOM beserta jajaran dapat segera menyelesaikan dua permasalahan itu dan menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima sesuai dengan rencana aksi yang telah dibahas dan ditandatangani BPOM.

"Tindak lanjut atas rekomendasi dapat berupa pelaksanaan seluruh ataupun sebagian dari rekomendasi. Hal tersebut sebagai bentuk perbaikan atas kelemahan-kelemahan yang terjadi, dalam pencapaian kinerja program dan tata kelola keuangan secara akuntabel dan transparan," katanya.

Kendati ditemukan beberapa permasalahan dalam LK BPOM, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tersebut.

Dalam kesempatan sama, Pius turut menyampaikan rencana pemeriksaan yang akan dilakukan BPK pada semester II tahun 2024. Salah satunya ialah pemeriksaan kinerja atas pengawasan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tahun 2023 serta 2024.

Penguatan Kelembagaan

Pada kesempatan lain, anggota Komisi IX DPR RI, Nurhayati, meminta adanya penguatan terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) demi menjamin keamanan dan mutu obat yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. "Di sini, saya menginginkan penguatan terhadap BPOM dilakukan, baik itu regulasi yang secara komprehensif, menyeluruh tentang keamanan mutu obat dan alat kesehatan, maupun BPOM-nya sendiri," kata Nurhayati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Obat Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/6).

Sejauh ini, menurut dia, tanpa adanya penguatan itu BPOM mengalami sejumlah keterbatasan dalam mengawasi produksi dan peredaran obat di tengah masyarakat, di antaranya adalah kurangnya sumber daya manusia (SDM) dan anggaran yang masih terbilang rendah.

Nurhayati pun berpandangan pengawasan terhadap obat bukan merupakan hal yang mudah untuk dilakukan.

Baca Juga: