Batam - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam meningkatkan sinergitas antarinstansiuntuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan barat Indonesia dalam mencegah penyelundupan benih bening lobster (BBL).
"Sesuai dengan perintah Bapak KSAL kepada Pangkoarmada I serta Lantamal jajaran untuk senantiasa membina dan meningkatkan sinergitas antarinstansi," kata Wakil Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan BBL di Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, Tanjung Balai Karimun, dipantau secara daring di Batam, Kamis.
Menurut dia, sinergitas lintas sektoral ini penting guna meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan barat Indonesia, khususnya dalam mencegah penyelundupan komoditas bernilai tinggi, termasuk benih lobster.
Dia menyebut, benih bening lobster merupakan salah satu komoditas perikanan Indonesia bernilai tinggi kerap diperjualbelikan keluar negeri secara ilegal yang berdampak besar bagi ekonomi negara.
Pada Senin (14/10), Lantamal IV bersama Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 237.305 ekor BBL senilai Rp 23,8 miliar di Perairan Pulau Bintan, Kepulauan Riau, yang diduga hendak dijual ke Malaysia secara ilegal.
Lobster tersebut dikumpulkan oleh jaringan penyeludupan yang berasal dari pesisir selatan Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung dan Sumatera Barat. Kemudian melintasi perairan Kepri untuk diseludupkan keluar negeri secara ilegal.
"Penangkapan BBL ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi antara Bea Cukai Kepri, Lantamal IV Batam dan Bareskrim Mabes Polri dalam memberantas aktivitas penyelundupan komoditas perikanan yang bernilai tinggi," kata Ketut.
Kolaborasi ini, kata dia, ini sudah berlangsung beberapa saat, baik dalam bentuk pertukaran informasi intelijen maupun operasi di lapangan antara Staf Intel Lantamal IV, DJBC Kepri dan Bareslkrim Mabes Polri.
"Upaya ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dan mendukung kebijakan pengelolaan lobster yang berkelanjutan," ujarnya.
Sejalan dengan perintah KSAL, lanjut dia, penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen para penegak hukum di laut dalam menjaga perbatasan laut Indonesia dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara.
"Banyak kejahatan dapat kami minimalisir dengan kerja sama antarinstansi. Kemudian Dari keterangan pelaku selanjutnya akan didalami oleh penyidik untuk mendapatkan informasi-informasi yang akan kami tindak lanjuti bersama," kata Ketut.
Pada pengungkapan kali ini, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mendeteksi pelaku penyelundupan berjumlah dua orang, berinisial CM dan RI, berperan sebagai pengemudi HSC.
Identitas pelaku sudah dikantongi oleh penyidik melalui IT Polri. Keduanya dalam pengejaran penyidik.
Sedangkan itu untuk tersangka pembeli (buyer) masih didalami oleh penyidik, yang diduga berada di luar negeri.