SUKABUMI - Humas PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan kronologis kejadian pria lanjut usia tertabrak Kereta Api Dinas 1 (KAD1) relasi tepatnya di Kampung Bandan-Sukabumi di Km 45+500 petak jalan Cibadak-Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jabar, pada Minggu (22/9) sekitar pukul 18.25 WIB.
"Keterangan dari masinis KAD1/12096, kejadian kereta tertemper pria lansia di Kampung Talanjung, Desa Lembursawah, Kecamatan Cicantayan, diduga korban atas nama Ali (87) tidak mendengar semboyan 35 atau klakson lokomotif saat hendak menyeberang perlintasan kereta api," katanya melalui sambungan telepon, Senin (23/9).
Menurut Ixfan, masinis telah melaksanakan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dengan membunyikan klakson lokomotif berulang kali saat melihat korban hendak menyeberangi perlintasan kereta api.
Bahkan, masinis telah mengurangi kecepatan kereta api untuk menghindari terjadinya kecelakaan tersebut. Namun, korban yang merupakan warga Kampung Segogkaler, RT 03/01, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, diduga tidak mendengar suara klakson.
Karena jarak antara korban dengan kereta api sudah dekat, kecelakaan tidak bisa dihindari dan tubuh korban terserempet KAD1 dan terpental hingga beberapa meter.
Akibat dari kejadian itu, korban meninggal dunia di lokasi dengan luka parah di sekujur tubuh dan jasadnya dievakuasi ke RSUD Sekarwangi, Cibadak.
Mengetahui ada orang yang terserempet kereta api, masinis langsung melakukan pemberhentian luar biasa untuk memeriksa kondisi rangkaian kereta. Setelah memastikan aman, masinis melanjutkan perjalanannya dan berkoordinasi dengan Petugas Keamanan Dalam (PKD) Stasiun Karang Tengah, Kecamatan Cibadak.
"Kami dari PT KAI Daop 1 Jakarta turut prihatin serta mengucapkan belasungkawa yang mendalam untuk keluarga korban," ucapnya.
Ixfan mengatakan untuk keselamatan dan keamanan bersama, PT KAI Daop 1 secara rutin melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak beraktivitas di jalur kereta api untuk menghindari kejadian serupa di kemudian hari.
Selain itu, saat hendak menyeberangi perlintasan kereta api, khususnya tanpa pintu, harus selalu waspada dengan melihat dan memastikan tidak ada kereta yang melintas.
Jika ada maka alangkah baiknya menunggu dahulu kereta api tersebut melintas dan memastikan tidak ada kereta lainnya yang melintas.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1), bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi seluruh masyarakat dan instansi terkait yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik.
Jika masyarakat melihat adanya potensi bahaya ataupun kegiatan yang mencurigakan di jalur kereta api dapat melaporkannya kepada petugas stasiun terdekat atau bisa menghubungi pusat layanan telepon KAI di nomor telepon 121.
Warga pun bisa melaporkan atau memberikan informasi melalui aplikasi WhatsApp di nomor08111-2111-121, kemudian melalui email cs@kai.id atau media sosial KAI121.
Dihubungi secara terpisah, Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan akibat kejadian ini korban meninggal dunia dengan kondisi luka parah di bagian kepala dan muka serta terdapat luka serut di kaki kanan.
Kecelakaan itu berawal saat korban hendak menyeberang dari kanan menuju ke kiri perlintasan kereta api dan secara bersamaan dari arah Bogor menuju Sukabumi datang KAD1/12096.
Karena jarak yang sudah terlalu dekat, akhirnya korban terserempet dan terpental ke sebelah kiri perlintasan kereta api.
Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api Dinas di Sukabumi, Ini Penjelasan KAI Daop 1
23 September 2024, 14:00 WIB
Waktu Baca 3 menit