JAKARTA -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menindak Restoran D'Cost VIP Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, karena mematuhi protokol kesehatan.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, pihaknya menindak tegas D'Cost VIP lantaran ditemukan ada kerumunan pelamar kerja dari berbagai daerah datang ke tempat itu.

"Setelah di cek ternyata menurut mereka ada kebocoran informasi di internal mereka. (rencana penerimaan karyawan) Itu bocor di medsos. Mereka mengaku tidak sengaja, tapi tidak ada psycal distancing juga disana. Akhirnya tempat itu kita denda 10 juta," kata Bernard di Jakarta, Sabtu (1/8).

Menurut Bernard, saat pihaknya melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pengelola mengakui kesalahan tidak disengaja.

"Sudah dibayarkan langsung ke rekening atas nama Pemda DKI Jakarta senilai 10 juta rupiah. Jumlah sementara sanksi denda yang sudah kita lakukan mencapai 200 juta rupiah, " ujarnya.

Berndard menuturkan pihaknya sudah menindak 15 tempat usaha lainnya sejak masa PSBB diberlakukan "Ada bidang konstruksi, fasilitas hotel di wilayah sawah besar, restoran dan bar di menteng yang sudah kita denda," tutupnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI menerapkan denda progresif terhadap perusahaan atau tempat usaha yang berulang kali melanggar aturan PSBB. Perkantoran dan tempat usaha hanya diizinkan beroperasi apabila membatasi jumlah karyawan dan pengunjung serta menerapkan jeda waktu kerja bagi karyawan.

Penerapan denda progesif tersebut terpaksa diberlakukan karena masih ada perusahaan yang belum mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jon/P-5

)

Baca Juga: