Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (26/4). Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda 500 ribu rupiah.