JAKARTA - Selama bertahun-tahu telah terjadimultitafsir tentang hak asasi manusia (HAM) di Tanah Air. Padahal, Indonesia telah meratifikasi konvensi berkaitan dengan HAM serta sudah memiliki undang-undang yang mengatur tentangnya. Sinyalemen ini disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, di Jakarta, Selasa (31/8).
Maka diperlukanStandar Norma Pengaturan (SNP) tentang hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ini akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan seluruh kebijakan tidak bertabrakan dengan HAM.
"SNP juga menjadi pedoman individu dan kelompok agar memahami tindakan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Sandrayati. Ia menjelaskan bahwa tujuannya agar setiap orang bisa memastikan hak asasinya terlindungi dan tidak melakukan tindakan diskriminasi terhadap orang lain. "SNP disusun menjadi suatu pedoman aparat negara," katanya.
Tidak hanya berguna bagi aparat negara, individu, dan kelompok, SNP tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi juga bisa menjadi pedoman aktor nonnegara dari tindakan yang membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Penyusunan SNP tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dijelaskan pula bahwa secara umum SNP merupakan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat. SNP dibuat atau disusun oleh Komnas HAM sejak 2018.