Polda Jateng memproses hukum puluhan pelaku penimbunan serta pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari berbagai polres di Jawa Tengah, dalam sebulan terakhir. Sebanyak 60 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 50 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai daerah.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengatakan, dari berbagai pengungkapan itu turut diamankan barang bukti berupa 81,9 ton solar dan 3,2 ton Pertalite. Adapun puluhan kendaraan bermotor yang diamankan karena diduga sebagai sarana dalam melaksanakan tindak pidana tersebut.

"Modusnya menimbun, mengoplos, serta menjual lintas provinsi dengan tujuan memperoleh keuntungan sendiri," kata Ahmad Luthfi di Semarang, dikutip dari Antara, Senin (5/9).

Ahmad Luthfi menjelaskan, dari berbagai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu, terdapat sejumlah kasus menonjol, di antaranya pengungkapan di Kudus dan Cilacap. Di Kudus, kata dia, polisi mengungkap penimbunan 12 ton Bio Solar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli.

Menurut Ahmad Luthfi, dua orang yang yang berperan sebagai pengecer dan penampung BBM telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Modusnya pelaku membeli secara mengecer ke sejumlah SPBU, kemudian ditampung dan dijual ke perusahaan," ucapnya.

Sementara di Cilacap, polisi mengungkap pengoplos BBM jenis Pertalite dengan bahan kimia yang dijual sebagai BBM jenis Pertamax.

Terhadap para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Baca Juga: