JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap satu tersangka kasus dugaan suap perpajakan di Sulawesi Selatan. Demikian keterangan Jubir KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (12/11).

"Benar, informasi yang kami peroleh, tim penyidik KPK menangkap satu pegawai pajak. Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan," kata Ali Fikri. Menurutnya, penangkapan dilakukan Rabu (10/11).

Penangkapan itu, kata Ali, terkait pengembangan kasus dugaan suap perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.

KPK menilai pegawai pajak tersebut tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan kasus yang saat ini sedang dilakukan. Yang bersangkutan akan diperiksa di KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Perkembangannya akan kami sampaikan," ucap Ali.

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019, Dadan Ramdani, didakwa menerima suap senilai 15 miliar rupiah dan empat juta dollar Singapura (sekitar 42,17 miliar) sehingga totalnya mencapai 57 miliar dari tiga wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.

Pemberian suap itu berasal dari konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin), Veronika Lindawati. Kemudain, dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.

Baca Juga: