JAKARTA- Reputasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali tercoreng setelah pada Selasa (21/7), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW terkait dugaan tindak pidana korupsi suap berupa fasilitas kredit 7,45 miliar rupiah saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin, Tbk. Cabang Surabaya, Jawa Timur.

Awalnya penyidik kejaksaan menetapkan DIW sebagai tersangka karena perannya sebagai pejabat Pengawas Eksekutif - Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan sekitar 2019.

Ketika itu DIW menjadi bagian dari tim pemeriksa Bank Bukopin yang melaksanakan pemeriksaan umum terhadap bank tersebut.

Dia diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya pada 31 Desember 2018.

DIW tidak melaporkan ke pimpinan OJK pusat sehingga dengan langkah itu yang bersangkutan mendapat hadiah atau diberi suap oleh Bank Bukopin dalam hal ini berupa pemberian kredit senilai 7,45 miliar rupiah.

Menanggapi dugaan tindakan kurang terpuji itu, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan di Jakarta, Rabu (22/7) mengatakan menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawainya yang diduga menerima suap saat melakukan pemeriksaan terhadap Bank Bukopin.

"OJK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK dimaksud," kata Anto seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan satuan kerja di bidang hukum, organisasi, dan SDM dan pengendalian internal atau Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai.

OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas.bud/E-9

Baca Juga: