JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, Bambang Sumarto, yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2015.

Sebelumnya, Bambang yang merupakan politikus Partai Golkar itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, Bambang dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik KPK. "Saya ini kan disangka menerima hadiah atau janji dari Wali Kota Malang.

Nah, ini sekarang lagi proses penyidikan, makanya itu saja yang bisa kami sampaikan," kata Bambang yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/3). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan Bambang ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Guntur.

KPK dalam dua hari terakhir ini telah menahan Wali Kota Malang, Mochamad Anton, bersama 11 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Pada Rabu (28/3), KPK menahan lima anggota DPRD Kota Malang lainnya, yakni Salamet, Mohan Katelu, Suprapto, Wiwik Hendri Astuti, dan HM Zainuddin.

Serbelumnya, Selasa (27/3) menahan Moch Anton bersama enam anggota DPRD Kota Malang masing-masing Heri Pudji Utami, Ya'qud Ananda Gudban, Abdul Rachman, Hery Subianto, Sukarno, dan Rahayu Sugiarti.

Seperti diberitakan bahwa pada Agustus 2017, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.

Selanjutnya, KPK mengumumkan kembali Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada Rabu (21/3). Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka.

Tak Penuhi Panggilan

Pada Kamis (29/3) KPK memanggil enam tersangka yang semuanya anggota DPRD Kota Malang untuk diperiksa sebagai saksi. Dari enam yang dipanggil tersebut, lima di antaranya tidak datang.

"Dari enam tersangka anggota DPRD Kota Malang yang kami panggil hari ini, yang tidak hadir lima orang. Mereka mengirimkan surat pemberitahuan tidak bisa hadir hari ini," kata Febri Diansyah.

mza/E-3

Baca Juga: