Sejak Januari-9 April 2019, KKP berhasil menangkap 38 kapal pencuri ikan dengan rincian 28 KIA dan 10 Kapal Perikanan Indonesia (KII).

JAKARTA - Kapal Pengawas (KP) Perikanan kembali menangkap enam kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Agus Suherman, memerincikan, dari enam kapal tersebut, empat di antaranya berbendera Vietnam dan dua lainnya berbendera Malaysia. Keenam kapal tersebut ditangkap oleh dua KP Perikanan di Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara dan ZEEI Selat Malaka, Selasa (9/4).

"Enam kapal perikanan asing tersebut ditangkap tanpa dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl)," ungkap Agus, di Jakarta, Rabu (10/4).

Agus menjelaskan KP Hiu Macan 01 melakukan penangkapan keempat kapal tersebut sekitar pukul 08.00-09.00 WIB dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Adapun keempat kapal tersebut, yaitu BV 4939 TS, BV 5156 TS, BV 93817 TS, dan BV 93816 TS.

Dalam penangkapan tersebut, tim satgas juga mengamankan 24 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam. Selanjutnya, kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat untuk proses hukum.

Adapun dua kapal Malaysia atas nama KM PKFA 8888 (61,70 GT) dan PKF 7878 (67,63 GT) ditangkap oleh KP Hiu Macan Tutul 002 di ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 15.00 WIB. Dua kapal beserta sembilan orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.

Kapal-kapal perikanan asing tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 20 miliar rupiah.

Tangkapan terbaru ini menambah deretan panjang kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP. Sejak Januari-9 April 2019, KKP berhasil menangkap 38 kapal pencuri ikan dengan rincian 28 KIA dan 10 Kapal Perikanan Indonesia (KII).

Pelestarian Ikan Karang

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, meminta negara lain secara bersama-sama menanggulangi perdagangan ikan karang hidup untuk konsumsi atau Live Reef Fish Food Trade (LRFFT). Hal itu disampaikannya saat mewakili pemerintah Indonesia dalam gelaran Monaco Ocean Week 2019, di Monte Carlo, Monaco pada 24-30 Maret lalu.

Perdagangan ikan karang hidup untuk konsumsi ini marak terjadi di negara-negara Asia Pasifik. Dia menyebutkan, sekitar 15-20 spesies ikan karang diperdagangkan secara unreported dan unregulated ke Hong Kong dan Tiongkok.

"Kondisi ini tentu mengancam keberlanjutan ikan karang kita dan secepatnya harus kita hentikan," tutup Brahmantya. ers/E-10

Baca Juga: