Pemerintah dapat memblokir akses pendanaan terhadap sebuah kelompok teror.

JAKARTA - Label teroris yang diberikan kepada kelompok bersenjata di Papua bertujuan untuk mempersempit ruang gerak dan pendanaan mereka.

"Ini sebabnya, peluang-peluang yang selama ini tidak tersentuh yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua ini diharapkan dengan kerangka UU Nomor 5/2018, itu mempersempit gerakan," kata Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigadir Jenderal Eddy Hartono, dalam diskusi daring, Kamis (29/4).

Menurut Eddy, selama ini upaya pemerintah untuk mencegah aksi KKB di Papua terbatas. Pemerintah hanya bisa mengatasi aksi-aksi KKB lewat peradilan tindak pidana khusus.

Menurut dia, UU Nomor 5/2018 akan memberi hak bagi pemerintah mencegah aksi kekerasan yang dilakukan KKB.

Pemerintah, kata Eddy, dapat memblokir akses pendanaan terhadap sebuah kelompok teror. Eddy meyakini organisasi Papua merdeka selama ini mendapat pendanaan untuk melaksanakan kegiatan.

"Karena mereka ini bergerak, kalau tanpa pendanaan tidak akan bisa. Dengan diblokir serta merta ini tanpa proses peradilan cepat gerakannya," kata Eddy.

"Itu yang membuat pertimbangan sehingga kegiatan OPM ini dikategorikan sebagai teroris sesuai dengan rilis Pak Menko Polhukam," imbuhnya.

Lebih lanjut, Eddy menerangkan selama ini pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk mengatasi aksi KKB di Papua. Bukan saja lewat tindakan-tindakan tegas, tapi juga pendekatan persuasif.

Pemerintah juga telah menerapkan prinsip pendekatan kesejahteraan untuk menghentikan konflik di Papua. Namun, cara itu faktanya tak cukup untuk menghentikan konflik di Bumi Cenderawasih.

Tegas dan Terukur

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan pemerintah secara resmi telah menetapkan KKB sebagai organisasi teroris.

Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah telah meminta aparat keamanan menindak tegas dan terukur terhadap KKB.

"Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4).

Penetapan KKB sebagai organisasi teroris buah dari aktivitasnya yang sering melakukan pembunuhan dan kekerasan secara masif akhir-akhir ini.

Pelanggaran HAM

Di tempat terpisah, Amnesty International Indonesia menyatakan, pemberian label nama teroris terhadap KKB di Papua berpotensi menambah daftar pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, menilai label teroris terhadap KKB tidak akan mengakhiri masalah dan pelanggaran HAM di Papua.

"Apabila, mereka dengan mudah dilabeli teroris maka berpotensi justru akan menambah panjang daftar pelanggaran HAM di Papua," kata Usman. n jon/Ant/P-4

Baca Juga: