Komisi Yudisial (KY) RI berupaya meminimalkan dugaan pelanggaran etik oleh hakim dengan mengadakan pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan pelatihan tematik guna meningkatkan kualitas hakim.

SEMARANG - Komisi Yudisial (KY) RI berupaya meminimalkan dugaan pelanggaran etik oleh hakim dengan mengadakan pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan pelatihan tematik guna meningkatkan kualitas hakim.

"Peningkatan kualitas hakim yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung, misalnya, tentang pelatihan pemilu dan pilkada, kemudian diadakan lah pelatihan tematik untuk memberi bekal kepada para hakim," kata anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito di Semarang, Jumat (23/2).

Joko Sasmito juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya menyosialisasi KEPPH, tetapi juga berkenaan dengan materi pelatihan tematik lain, antara lain, tentang lingkungan hidup, pajak, tindak pidana anak, hukum syariah, hukum pajak, PHI, dan sebagainya.

"Itulah pelatihan tematik yang merupakan sertifikasi yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung," ucap Joko Sasmito dalam wawancara menjelang Hari Kehakiman Nasional, 1 Maret 2024.

Joko menambahkan," Pelatihan tematik yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung, dari hasil komunikasi MA dan KY, permintaan tersebut sepanjang bisa dipenuhi oleh KY, permintaan tersebut akan dibantu."

Selama ini, lanjut dia, pelatihan yang secara rutin dilaksanakan adalah pelatihan pemilu dan pilkada, pencegahan terhadap pelanggaran KEPPH bagi hakim, KY juga melakukan pemantauan terhadap sidang-sidang di pengadilan. Bahkan, pada tahun 2023 yang mengajukan permohonan tercatat 820 laporan agar KY memantau persidangan.

Materi lain yang menurut Joko tak kalah penting adalah penanganan terhadap hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Terkait dengan data penanganan laporan masyarakat pada tahun 2023, dia menyebutkan ada 42 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dari 42 hakim itu, terdiri atas pelanggaran yang dapat sanksi ringan tercatat 15 orang, sanksi sedang 10 orang, dan sanksi berat 17. Ant/S-2

Baca Juga: