Seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung (MA) tahun 2024 telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung (MA) tahun 2024 telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Komisi Yudisial (KY) membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim karena tetap meloloskan dua calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat.
"Komisi III DPR RI telah memberikan pernyataan melalui media sehingga KY perlu merasa meluruskan adanya persepsi pelanggaran aturan pada seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA," ucap Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (29/8).
Mukti menjelaskan dua calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat itu merupakan keputusan pleno untuk melakukan diskresi atau kelonggaran persyaratan berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Secara normatif, imbuh dia, hakim pajak merupakan jalur hakim karier yang telah memiliki pengalaman menjadi hakim paling sedikit 20 tahun, sebagaimana diatur UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA.
Akan tetapi, pengadilan pajak baru dibentuk pada tahun 2002. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, syarat usia minimal hakim pajak ialah 45 tahun. "Dengan demikian, tidak ada hakim pajak berpengalaman 20 tahun menjadi hakim. Menurut data KY, hakim paling senior di Pengadilan Pajak hanya mempunyai pengalaman 15 tahun sebagai hakim," tutur Mukti. Ant/S-2