JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memutuskan untuk melayani publik hanya melalui pelaporan online terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kebijakan ini diambil karena untuk mencegah meluasnya penyebaran virus korona atau Covid-19.

"KY menghentikan sementara layanan publik secara langsung sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Masyarakat tetap dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim secara online," kata Sekretaris Jenderal KY, Tubagus Rismunandar Ruhijat dalam pernyataan tertulisnya, Senin (16/3).

Menurut Tubagus, penerapannya tetap mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Layanan melalui pelaporan online ini mulai berlangsung pada 16 Maret 2020 sampai 16 April 2020.

Tubagus menambahkan pelaporan online perilaku hakim dapat diakses melalui website www.pelaporan.komisi-yudisial.go.id. Aplikasi ini untuk memudahkan publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH.

"Pelaporan online berisi tentang tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu layanan pelaporan online perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH," jelas Tubagus.

Tubagus memaparkan untuk melakukan pelaporan secara online, langkah pertama dengan melakukan pendaftaran akun menggunakan alamat email yang masih aktif. Kemudian masuk dengan menggunakan alamat email dan password. ola/N-3

Baca Juga: