“Itulah karena belum jelasnya (kedudukan jabatan). Oleh karena itu, kita sangat mendorong adanya dihidupkan lagi itu pembahasan mengenai RUU Jabatan Hakim," ucap Siti di hadapan puluhan hakim.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim perlu dihidupkan kembali untuk memperjelas kedudukan jabatan hakim sebagai pejabat negara, bukan pegawai negeri sipil (PNS).

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung KY, Jakarta, Rabu (9/10), mengatakan kedudukan hakim saat ini masih belum jelas karena di satu sisi disebut sebagai pejabat negara, tetapi di sisi lain disebut sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Itulah karena belum jelasnya (kedudukan jabatan). Oleh karena itu, kita sangat mendorong adanya dihidupkan lagi itu pembahasan mengenai RUU Jabatan Hakim," ucap Siti di hadapan puluhan hakim.

Ia menjelaskan RUU Jabatan Hakim sejatinya merupakan inisiatif DPR yang dicanangkan sejak tahun 2015. Mahkamah Agung dan KY sudah ikut mengawal, tetapi pembahasan RUU tersebut terhenti karena alasan tertentu.

"Karena ada hal-hal yang mungkin tidak setuju pimpinan MA waktu itu. Karena apa? Ada di situ pasal yang mengatur masalah usia pensiun hakim agung. Karena sudah telanjur 70 (tahun), di RUU-nya itu kalau enggak salah jadi 67 (tahun). Sehingga kalau RUU ini jadi undang-undang, betul-betul usia pensiun hakim agung menjadi 67 (tahun), berarti 'kan tiga tahun terpotong," ucap Siti.

Terpisah, anggota KY Joko Sasmito mengatakan KY akan memperjuangkan kembali agar RUU Jabatan Hakim masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selain itu, poin-poin yang menjadi advokasi SHI juga bakal ditekankan oleh KY ke dalam RUU tersebut.

"Kalau memang itu bisa masuk Prolegnas, itu nanti tentang hakim sebagai pejabat negara pasti include (termasuk), tentang kesejahteraan hakim itu harus kita perjuangkan," imbuh Joko ditemui usai audiensi itu.

Menurut Joko, kedudukan hakim sebagai pejabat negara harus diperjuangkan sehingga metode seleksi hakim nantinya tidak lagi sebagai calon PNS.

"Kalau nanti melalui (RUU) Jabatan Hakim, pasti seleksinya itu akan berbeda dan nanti output-nya pasti hakim sebagai pejabat negara akan mendapatkan tunjangan-tunjangan yang sama sebagai pejabat negara," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai audiensi dengan SHI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10), menegaskan komitmen DPR RI untuk membahas RUU Jabatan Hakim oleh anggota dewan masa jabatan 2024-2029.

"Tadi kita semua sudah sama-sama sepakat ada beberapa hal yang kami akan perbaiki, termasuk tadi kami akan secepatnya dalam periode DPR yang baru pada saat ini untuk kemudian meluncurkan RUU Jabatan Hakim," kata Dasco.

SHI menggaungkan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara serentak pada tanggal 7-11 Oktober 2024. Gerakan tersebut sebagai perwujudan komitmen para hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Baca Juga: