Komisi Yudisial (KY) menyampaikan laporan capaian kinerja sepanjang tahun 2018. Selain itu juga dipaparkan isu-isu lainnya terkait seleksi calon hakim agung, advokasi hakim, peningkataan kapasitas hakim, dan lainnya.

Untuk mengulas hal itu lebih jauh, Koran Jakarta mewawancarai Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, di kantornya, usai acara refleksi akhir tahun kinerja KY 2018. Berikut petikan wawancaranya.

Apa wewenang KY dalam kaitan hakim agung?

Berdasarkan Pasal 14 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas: melakukan pendaftaran calon hakim agung, melakukan seleksi terhadap calon hakim agung, menetapkan calon hakim agung, mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Apa capaian paling berkesan, selama Anda menjabat sebagai ketua KY?

Untuk pertama kalinya, KY menghasilkan dua hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung. Di mana DPR menyetujui Sugeng Santoso PN dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Junaedi dari unsur Serikat Pekerja/ Buruh untuk menjadi hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA. Pelaksanaan seleksi kedua hakim ad hoc tersebut merupakan rangkaian seleksi yang dimulai sejak Agustus 2017 untuk mengisi kekosongan delapan orang hakim ad hoc yang terdiri dari empat orang hakim ad hoc dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Butuh dan empat orang dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Memangnya ada berapa calon hakim agung yang diseleksi KY sepanjang 2018?

Ada 63 calon yang dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi dari 75 orang pendaftar. Di seleksi kualitas, KY meloloskan 27 orang calon hakim ad hoc. Sementara di seleksi kesehatan dan kepribadian, KY meloloskan 14 orang calon. Di seleksi wawancara, KY meloloskan empat dari 14 orang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial yang diusulkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Namun DPR hanya menyetujui dua dari empat orang yang dicalonkan.

Kemudian untuk laporan masyarakat yang masuk sepanjang 2018 ada berapa?

Kami menerima 1.719 laporan masyarakat. Laporan tersebut paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman surat dan penghubung KY (1.106 laporan), datang langsung ke KY 329 laporan, pelaporan online 188 dan informasi 96 laporan. Berdasarkan jenis perkara, masalah perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY, yaitu 782 laporan. Untuk perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah laporan 506 laporan. Data ini menggambarkan dominasi perkara perdata dan pidana karena perkara tersebut berada di ranah kewenangan peradilan umum dengan kompleksitas perkara yang tinggi dan sensitif. Perkara lainnya adalah tata usaha negara sebanyak 120 laporan, agama sebanyak 83 laporan dan tipikor 76 laporan.

Ada kendala dari KY saat merekomendasikan sanksi mereka yang melanggar ke MA?

Nah, itu dia permasalahannya. Sering kali kami ketika memberi rekomendasi sanksi ke MA, pihak MA tidak melaksanakan sebagian usul sanksi yang disampaikan oleh KY. Kami merasa ada tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA. Selain itu, kami juga sering tidak memperoleh akses informasi yang dibutuhkan saat menangani laporan masyarakat karena MA atau badan peradilan di bawahnya tidak bersedia memberikannya.

rama agusta/AR-3

Baca Juga: