“Kami mengutuk keras penjahat narkoba yang merusak lingkungan kampus."
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengutuk keras penyalahgunaan dan pengedaran narkoba di kampus. Narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dapat membunuh insan masa depan bangsa dan merupakan musuh bersama masyarakat Indonesia.
"Kami mengutuk keras penjahat narkoba yang merusak lingkungan kampus," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Senin (12/6).
Nizam menegaskan, penggunaan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di perguruan tinggi yang menyasar mahasiswa sangat tidak dibenarkan. Pihaknya berkomitmen penuh dalam memerangi hal tersebut. "Selama ini kampus-kampus di Indonesia selalu berusaha keras untuk mewujudkan kampus yang sehat, termasuk terbebas dari penyalahgunaan NAPZA," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan menemukan adanya kasus penyalahgunaan narkoba kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) di Parangtambung Makassar, Sulsel. Pihak kepolisian telah menyegel salah satu ruangan di kampus tersebut dengan garis polisi dan mengamankan lima orang terduga yang memiliki kaitan dengan penemuan lokasi penyimpanan narkoba di kampus tersebut.