JAKARTA - Untuk mengupas masalah penyederhanaan birokrasi di daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) meluncurkan program podcast. Menurut Direktur Jenderal Otda Kemendagri, Akmal Malik, podcast yang diluncurkannya ini merupakan bentuk inovasi di tengah pandemi.

"Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden Joko Widodo untuk terus meningkatkan inovasi di tengah keterbatasan dalam mobilitas, dan pembatasan pertemuan secara fisik, pada masa pandemi seperti sekarang ini," kata Akmal dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Minggu (2/5).

Akmal menambahkan, lewat program podcast episode perdananya yang disiarkan pada hari Jumat (30/4), ia sebagai Dirjen Otda Kemendagri hadir untuk mengupas tuntas dan menjelaskan soal penyederhanaan birokrasi di daerah. Dalam podcast edisi perdana itu, Akmal mengatakan, penyederhanaan birokrasi berangkat dari rumitnya birokrasi yang menghambat pelayanan publik.

"Apabila tak segera diatasi, bangsa Indonesia akan sulit berkompetisi dengan bangsa lain akibat birokrasi yang bertele-tele," katanya.

Tidak hanya itu, birokrasi yang bertele-tele, kata dia, akan menghambat investasi yang masuk ke Indonesia. Para investor enggan masuk menanamkan investasinya sepanjang birokrasi di Tanah Air masih berbelit-belit.

"Tak hanya soal bertingkatnya kebijakan yang diambil dalam lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), bisa jadi masing-masing aparatur di setiap tingkatan memiliki cara pandang yang berbeda dalam suatu perumusan kebijakan," tuturnya.

Dengan kata lain, lanjut Akmal, struktur birokrasi yang sedemikian panjang dan bertingkatnya ini, membuka peluang terhadap tak seragamnya pemahaman antar aparatur dan membuat urusan birokrasi semakin lama. Maka, dengan wajah birokrasi seperti itu, lengkap sudah penderitaan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang murah.

"Inilah kenapa kita ingin menghadirkan penempatan yang sederhana, prosedur yang jelas, dan tentunya murah, melalui hadirnya aparatur yang profesional," ujarnya.

Akmal pun menegaskan, jika tak dibenahi, aparatur pelayan publik seperti ASN juga akan cenderung berada di zona nyaman jabatan strukturalnya. Akibatnya para aparatur ini tak terpacu untuk berinovasi dan berkompetisi. "Inilah pentingnya transformasi struktural ke fungsional, agar mendorong ASN kita lebih kompetitif," tukasnya.

Maka, kata dia, posisi dan peranPemerintah Daerah (Pemda) sangat strategis dan penting dalam penyederhanaan birokrasi ini. Sebab, Pemda sebagai eksekutor kebijakan dari Pemerintah Pusat yang menyentuh langsung ke setiap lini masyarakat. Dengan demikian, keberhasilan suatu kebijakan akan sangat bergantung pada eksekusi di tingkat Pemda. Oleh karena itu, penyederhanaan birokrasi di daerah diperlukan untuk memastikan eksekusi kebijakan dijalankan secara aktif, efektif, efisien, dan profesional.

"Ketika strukturnya sedemikian panjang dan birokrasinya rumit, tentunya urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah akan sulit dieksekusi dengan baik. Itulah kenapa, kita melakukan penyederhanaan ini," beber Akmal.

Akmal juga meminta agar ASN jangan khawatir dengan pemangkasan birokrasi di dua tingkatan, seperti eselon IV dan eselon III. Sebab, sesuai amanat Presiden Jokowi, penyederhanaan jabatan struktural ke fungsional ini tak boleh merugikan ASN. Artinya, meski bertransformasi, tak akan memengaruhi take home pay nya (gaji bersih).

Pemerintah sendiri tengah berupaya menuntaskan penyederhanaan birokrasi (reformasi birokrasi), yang ditargetkan selesai pada 30 Juni 2021.Target tersebut ditujukan untuk seluruh kementerian atau lembaga dan Pemda, di mana seluruh instansi telah tuntas melakukan penyederhanaan birokrasi pada 30 Juni 2021.

"Oleh karena itu, saya berharap, seluruh Pemda mulai mengeksekusi dan memahami penyederhanaan stuktur yang lebih efektif, efisien, dan profesional, guna pelayanan publik yang lebih baik," katanya.

Baca Juga: