Rapat koordinasi dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori. Rapat koordinasi dihadiri Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Kemendagri, Hari Nur Cahya Murni, Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Inspektur DKI Jakarta, Asisten Kesra, DKI Jakarta, Inspektorat Kemendikbud dan Staf Ahli Regulisi Kemendikbud.

Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Plt Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori. Berikut petikan wawancaranya.

Pada Senin, 6 Juli 2020, Kemendagri memfasilitasi rapat koordinasi untuk menyelesaikan permasalahan PPDB di DKI Jakarta. Hasilnya bagaimana?

Ya, alhamdulillah, kami dari Kemendagri bersama dengan Kemendikbud dan juga dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahas soal PPDB yang mengalami berbagai persoalan yang kita hadapi secara bersama.

Hasilnya bagaimana?

Baik. Tapi perlu saya jelaskan dulu, pendidikan itu sebagai bagian dari urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karenanya, pemerintah wajib menjamin keberlangsungannya.

Nah, dalam rapat koordinasi terkait permasalahan PPDB di DKI Jakarta, kami tiga belah pihak dari Kemendagri, Kemendikbud, dan Pemprov DKI Jakarta sudah ada titik temu soal PPDB, tadi kami secara kekeluargaan sudah membahas secara panjang lebar, secara prinsip sudah ada beberapa kesepakatan.

Pada intinya masing-masing pihak sudah berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan sebagaimana amanat undang-undang dan bagian dari pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Detil dari kesepakatan dalam rapat koordinasi dalam menyelesaikan permasalahan PPDB di DKI Jakarta seperti apa?

Intinya, petunjuk teknis atau juknis yang saat ini ada nanti akan menyesuaikan dengan Permendikbud Nomor 44. Jadi sudah selesai ya persoalan PPDB di DKI Jakarta jalur zonasi itu.

Jadi juknis PPDB DKI Jakarta itu seperti apa tadinya sampai kemudian jadi polemik yang diprotes oleh para orang tua calon siswa?

Juknis yang dimaksud menyebut kuota untuk PPDB jalur Zonasi sebesar 40 persen. Nah, nantinya, besaran kuota akan diubah menjadi 50 persen sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang berisi 44 pasal itulah yang mengatur tentang ketentuan PPDB mulai dari persyaratan, jalur pendaftaran pelaksanaan PPDB baik itu pendaftaran, seleksi, dan pengumuman. Itu yang jadi acuan.

Apa sebenarnya yang terjadi?

Sebenarnya di lapangannya realitanya sudah sampai 51 persen. Jadi sebenarnya sudah. Hanya saja di juknisnya itu masih tertulis 40 persen (kuota). Maka nanti akan direvisi. Sesuai yang disampaikan Pak Sekda DKI Jakarta.

Jadi direvisi sebesar 50 persen?

Iya, kuotanya minimal 50 persen. Malah yang di lapangan kan sudah 51 persen ya sebetulnya.

Tahun depan akan seperti apa pola PPDB yang akan diterapkan?

Untuk tahun depan nanti tentu akan direview kembali soal penambahan ruang kelas, penambahan sekolah dan lain-lain. Tadi juga sudah dibahas.

Dalam rapat koordinasi kemarin, apa saran yang disampaikan Kemendagri untuk menyelesaikan polemik PPDB di DKI Jakarta tersebut?

Ya itu tadi, bicara pendidikan kan adalah layanan dasar. Ya itu enggak boleh terabaikan. Dasarnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018. Jadi, orang tua siswa tak perlu khawatir ya. Sebab kenyataannya kan sudah 51 persen, capaian kuota di lapangan. Kemarin itu kan orang tua khawatir saja. agus supriyatna/P-4

Baca Juga: