SEMARANG - Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Hari Waluyo mengatakan, kuota gratis diberikan tidak hanya bagi siswa, namun juga bagi guru atau tenaga pendidik, mulai tingkat TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Semarang.

Menurut Hari, hanya saja dalam mekanismenya harus memenuhi beberapa persyaratan seperti tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, memiliki nomor unik pendidik, tenaga kependidikan, dan beberapa hal administrasi lainnya.

Persyaratan tersebut, tambah Hari dalam siaran persnya, tidak menjadi kendala dalam program pemberian kuota nantinya, baik semua sekolah yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Semarang.

Di sisi lain, tambah dia, untuk mekanisme pemberian kuota ini berasal dari dana BOS yang kemudian pihak sekolah di Kota Semarang akan membelanjakan kuota internet bagi siswa.

Karena berasal dari dana BOS, artinya baik sekolah negeri maupun swasta dapat membelanjakan kuota bagi siswanya. Bagi sekolah negeri semua siswa dibelikan kuota, sedangkan untuk sekolah swasta memang tergantung pihak sekolah.

"Karena dana BOS itu kan hibah kepada sekolah. Dalam hal ini tergantung penerima hibah. Kalau sekolah menganggarkan pembelian kuota dalam RKAS berarti tidak ada masalah," ujar dia. mar/N-3

Baca Juga: