JAKARTA - Kuota haji 1443 Hijriah tahun 2022 sudah ditetapkan menjadi 100.051 atau setengah dari normal sekitar 200.000. Ini sebagai kelanjutan jatah yang diberikan Arab Saudi. Demikian disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/4).

"Sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi sebanyak 100.051," ujarnya. Rincian kuota haji: 92.825 reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Yaqut mengatakan, kuota haji diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022. KMA menjadi pedoman finalisasi penyediaan layanan jemaah haji.

Dia mengatakan, kuota haji reguler terdiri atas 92.246 jemaah haji tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta 465 kuota petugas haji daerah.

Yaqut menerangkan, haji reguler maupun khusus untuk jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020. Jemaah berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.

Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 2020 yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 2022 diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun 1444 H/2023 sepanjang kuota tersedia.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menginstruksikan jajarannya agar tidak cuti mudik untuk mempersiapkan pemberangkatan jemaah haji 1443 Hijriah/2022. "Persiapan teknis terus dilakukan. Saya instruksikan jajaran agar tak cuti mudik. Harus standby mempersiapkan keberangkatan haji," ujar Menag.

Baca Juga: