JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar 18,84 - 19,99 juta kiloliter (kl).

Usulan tersebut terdiri dari minyak tanah sebesar 0,51 - 0,55 juta kl dan minyak solar sebesar 18,33 - 19,44 juta kl. "Kami mengusulkan volume BBM bersubsidi dalam RAPBN TA 2025 sebesar 18,84 - 19,99 juta kl," ujar Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (5/6).

Arifin menjelaskan pemerintah terus memberikan subsidi tetap untuk BBM Solar dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah, dengan pengendalian volume dan mengontrol kelompok atau sektor yang berhak mendapatkan manfaat. Pemerintah mempertimbangkan perkembangan indikator ekonomi makro, terutama ICP dan nilai tukar rupiah, saat menentukan besaran subsidi tetap solar.

"Dalam RAPBN TA 2025, kami mengusulkan Subsidi Tetap untuk Minyak Solar sebesar 1.000 - 3.000 rupiah per liter dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah," kata Arifin.

Hal ini perlu dilakukan mengingat harga keekonomian minyak solar mencapai 12.100 rupiah per liter sedangkan Harga Jual Eceran sebesar 6.800 rupiah per liter. Minyak solar masih banyak dipergunakan untuk transportasi darat, transportasi laut, kereta api, usaha perikanan, usaha pertanian, usaha mikro, dan pelayanan umum. Karenanya, diperlukan upaya menjaga harga jual eceran minyak solar.

Arifin mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan. "Pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan," tegasnya.

Disparitas Harga

Pada kesempatan sama, anggota Komisi VII DPR RI Nasril Bahar menyampaikan solar subsidi masih banyak disalahgunakan untuk kegiatan pertambangan. Hal ini terjadi karena disparitas harga solar yang tinggi antara harga subsidi dan harga non-subsidi di pasaran.

Baca Juga: