Beberapa pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sempat tertunda pembahasannya sejak 2020 lalu kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Melalui unggahan di akun gosip @lambe_turah, terlihat beberapa berita bahwa terdapat pasal-pasal yang cukup kontroversial mulai dari tukang gigi hingga aktivitas prank yang bisa mendapat ancaman pidana hingga denda.

Berikut beberapa pasal kontroversial tersebut yang terdapat di draf RKUHP terbaru:

1. Tukang gigi dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun

Bagi para tukang gigi yang tak memiliki izin praktik akan dikenakan ancaman pidana. Ancaman bagi para tukang gigi diatur dalam Bagian Keenam Tindak Pidana Perizinan Tindak Pidana Perizinan tentang Menjalankan Pekerjaan Tanpa Izin dan Melampaui Kewenangan Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP.

Pasal 276 itu selengkapnya berbunyi:(1) "Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

(2) "Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

2. Gelandangan terancam didenda Rp 1 juta

Dalam draf RKUHP terbaru juga mengatur soal orang yang bergelandangan. Hal ini tertuang dalam pasal 431 yang mana gelandangan akan diancam dengan denda maksimal Rp 1 juta.

"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Maksimal Rp 1 juta)."

3. Aksi prank bisa didenda Rp 10 juta

Aksi prank yang kerap kali ditayangkan di YouTube ataupun media sosial lainnya kadang menjadi hiburan tersendiri bagi sebagian orang. Namun kini, bagi warga yang sering melakukan prank harap berhati-hati.

Hal ini tertuang dalam pasal 335 RUU KUHP yang berbunyi, "Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."

Besaran denda yang dimaksud adalah sebesar Rp 10 juta dan dapat diganti dengan pidana penjara jika pelaku tak mampu membayarnya.

4. Hina Presiden di media sosial terancam pidana penjara 4,5 tahun

Dalam RKUHP terbaru juga memuat ancaman pidana penjara bagi siapa saja yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden di media sosial bisa terancam pidana penjara maksimal 4,5 tahun.

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 218 Ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Namun aturan tersebut bisa gugur apabila hal tersebut dilakukan atas pembelaan diri. Hal ini diatur dalam pasal 218 Ayat 2, yaitu, "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

Sedangkan untuk Pasal 219 mengatur hukuman penjara bagi orang-orang yang melakukan penghinaan lewat media sosial atau sarana elektronik lainnya.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Baca Juga: