Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

JPU menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma'ruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, jaksa menilai Kuat Ma'ruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. "Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah JPU.

Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan Kuat Ma'ruf, menurut JPU, ialah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU juga menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Ricky Rizal adalah perbuatan Ricky yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ricky yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya saat memberikan keterangan di depan persidangan.

Selain itu, jaksa menilai Ricky Rizal tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut sebagai aparatur penegak hukum.Sedangkan hal meringankan menurut JPU, yakni terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, serta memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.

Adapun tiga orang terdakwa lainnya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim JPU menyimpulkan terjadinya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Kamis, 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah. "Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," kata tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Hal tersebut disimpulkan melalui keterangan saksi Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Ma'ruf nomor 124, 125, dan 50, serta keterangan Aji Febriyanto selaku ahli poligraf, dan berita acara pemeriksaan poligraf.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap Richard Eliezer dituntut hukuman ringan karena statusnya menjadi justice collaborator pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Kami berharap begitu (tuntutan ringan)," kata Hasto Atmojo di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin.

Hasto mengatakan LPSK sejak memberikan perlindungan telah melakukan berbagai upaya agar Richard Eliezer (Bharada E) mendapatkan haknya sebagai JC, antara lain pengamanan, perlindungan dan pengawalan, serta perlakuan khusus oleh penegak hukum.

Baca Juga: