JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengawasi kualitas udara yang dihasilkan sektor industri dengan menyiapkan aplikasi khusus untuk mengawasi polusi yang dihasilkan sektor manufaktur. Langkah itu sebagai bagian upaya mendorong penerapan industri hijau.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan upaya strategis ini bertujuan untuk mewujudkan industri manufaktur nasional yang tangguh dan berwawasan lingkungan sekaligus berinovasi dengan pemanfaatan teknologi industri 4.0 sesuai arah peta jalan Making Indonesia 4.0.

"Kami telah menginisiasi penerapan optimalisasi teknologi industri guna menciptakan pembangunan sektor industri yang mandiri, berdaulat, maju, berkeadilan, dan inklusif. Hal ini sejalan dengan langkah untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Menperin di Jakarta, Rabu (17/1).

Kemenperin melalui unit kerjanya di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), aktif memanfaatkan teknologi industri dalam lingkup tugas pokok dan fungsinya. Tujuannya untuk membantu mengatasi masalah dan permasalahan yang ada di sektor industri.

Dia mencontohkan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang, berkomitmen untuk menghidupkan inovasi teknologi yang praktis dan aplikatif bagi industri dan masyarakat, baik dalam rangka pemenuhan regulasi maupun mitigasi risiko kerusakan lingkungan. Sebagai bagian dari upaya ini, BBSPJPPI menciptakan aplikasi Udaraku dan merupakan bagian dari pengembangan Adaptive Monitoring System (AiMS) yang dilakukan sebelumnya.

"Aplikasi berbasis website ini merupakan bentuk dukungan Kemenperin melalui BBSPJPPI kepada masyarakat industri dalam upaya meningkatkan pemantauan kualitas udara yang lebih efektif di Indonesia," tutur Kepala BSKJI, Andi Rizaldi saat menghadiri Peresmian Laboratorium Udara, Kebisingan dan Getaran BBSPJPPI Semarang awal pekan ini.

Produk Inovatif

Produk inovatif berbasis IoT (Internet of Things) tersebut menampilkan dashboard yang menyediakan informasi data kualitas udara secara real time Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sesuai P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020. ISPU merupakan laporan kualitas udara kepada masyarakat untuk menerangkan seberapa bersih atau tercemarnya kualitas udara, dan bagaimana dampaknya terhadap kesehatan setelah menghirup udara tersebut selama beberapa jam atau hari.

Aplikasi Udaraku menampilkan ISPU dari debu partikulat yang ada di udara baik PM 1, PM 2.5 maupun PM 10. Tampilan aplikasi Udaraku sedang dikembangkan untuk dapat diatur sebagai Public View, Industry/User View, dan Admin View.

Kepala BBSPJPPI Sidik Herman menyampaikan aplikasi Udaraku dikembangkan untuk memenuhi SNI 9178:2023.

Baca Juga: