MUMBAI - Otoritas Kota Brihanmumbai (BMC) pada Rabu (25/10) mengeluarkan pedoman Mitigasi Polusi Udara yang melarang pembakaran sampah atau bahan lain di udara terbuka di seluruh Mumbai.

Rediff melaporkan, pedoman yang ditandatangani komisaris kota Iqbal Singh Chahal dibuat di tengah memburuknya Indeks Kualitas Udara (AQI) di pusat keuangan India tersebut.

Menurut penilaian IQAir, Mumbai memiliki indeks kualitas udara (AQI) sebesar 160, menjadikannya kota paling tercemar kedua di dunia pada hari Senin (23/10), kedua setelah Beijing di Tiongkok.Skor antara 151-200 tergolong "tidak sehat", sedangkan skor di bawah 100 tergolong "sehat".

"Akan ada larangan menyeluruh terhadap pembakaran terbuka di mana pun di wilayah geografis di bawah BMC, terutama di tempat pembuangan sampah dan kemungkinan lokasi pembakaran sampah," kata BMC dalam pernyataan resmi.

Setelah mengadakan pertemuan gabungan dengan semua otoritas terkait pekan lalu, Chahal mengumumkan bahwa pedoman tersebut akan dikeluarkan pada hari Senin. Namun, pedoman tersebut dirilis terlambat dua hari.

Industri konstruksi di kota tersebut hanya boleh menggunakan kendaraan yang dilengkapi sistem pelacakan untuk pengangkutan material konstruksi, bunyi pedoman tersebut.

Kamera CCTV harus dipasang di sepanjang pinggiran semua lokasi konstruksi "untuk memastikan bahwa kendaraan berjalan setelah membersihkan ban dan tidak kelebihan muatan".

Semua proyek dengan ketinggian lebih dari 70 meter harus memiliki setidaknya dinding lembaran timah setinggi 35 kaki (10,6 meter) di sekeliling lokasi, kata BMC.

Semua bangunan yang sedang dibangun dan "sedang dibongkar" harus ditutup dengan kain hijau, lembaran goni atau terpal di semua sisinya.

"Harus ada percikan/penyemprotan air secara terus menerus selama proses pembongkaran bangunan," demikian bunyi pedoman tersebut.

Pengasapan air harus dilakukan selama bongkar muat material di lokasi konstruksi. Air harus dipercikkan pada puing-puing dan material tanah yang rawan menghasilkan debu, kata BMC.

Semua kendaraan yang membawa material konstruksi harus tertutup sepenuhnya dan tidak memuat muatan berlebih untuk menghindari tumpahan di jalan.

Pedoman tersebut juga meminta penempatan pemantau polusi udara berbasis sensor di lokasi kerja.Tindakan harus segera diambil ketika tingkat polusi melebihi batas yang ditentukan, kata pedoman tersebut.

Pekerjaan seperti penggilingan, pemotongan, pengeboran, penggergajian, dan pemangkasan harus dilakukan di area tertutup dengan percikan air atau pengabutan terus menerus, kata mereka.

Pedoman tersebut juga mewajibkan pemasangan tembok setinggi 25 kaki (7,6 meter) di seluruh lokasi kerja BMC seperti jembatan dan jalan layang yang sedang dibangun, dan juga pekerjaan metro di atas tanah.

Petugas lingkungan akan mengerahkan regu yang terdiri dari dua insinyur, seorang polisi dan seorang marshal untuk penegakan mitigasi polusi udara, kata BMC.

"Pasukan penegak hukum akan mengunjungi lokasi dan merekam video di lokasi kerja. Jika lokasi kerja tidak mematuhi ketentuan di atas, tindakan tegas seperti penerbitan pemberitahuan penghentian pekerjaan dan penyegelan lokasi kerja, harus segera diambil," demikian bunyi pedoman tersebut.

Badan sipil memberikan waktu 15 hari dan 30 hari untuk pemasangan alat penyiram dan senjata kabut di lokasi konstruksi dan pekerjaan lainnya.

Baca Juga: