JAKARTA - Pendidikan kedokterandan kedokteran gigi merupakan dua prodi yang paling diminati. Tapi di sisi lain, profesi dokter, dokter gigi, dan berbagai tenaga kesehatan ini sangat vital sehingga kualitas dan mutu lulusan perlu dijaga.

"Kalau lulusan dari pendidikan dokter dan dokter gigi itu tidak kompeten taruhannya adalah nyawa sehingga kita harus menjaganya," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam, dalam penandatanganan nota kesepahaman dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), di Jakarta, Kamis (29/4).

Nizam menambahkan, dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia masih tertinggal jauh dari negara-negara tetangga. Hal ini merupakan tantangan untuk mewujudkan Indonesia sehat dan menyelenggarakan layanan kesehatan dengan penuh dedikasi dengan penuh profesionalisme.

"Kedua hal itu tentu hanya bisa kita lakukan kalau kita seiring sejalan dalam mengawal mutu pendidikan dokter, dokter gigi, serta mutu layanan kesehatan di Indonesia," jelasnya.
Penetapan Standar

Lebih jauh Nizam menjelaskan dalam menjaga mutu pendidikan kedokteran pihaknya bekerja sama dengan pihak Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). KKI mewakili amanah Undang-undang (UU) nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran untuk kompetensi dan kualifikasi lulusan program pendidikan dokter dan dokter gigi.

Dia menjelaskan KKI bersama Kemendikbudristek nantinya mengatur dan menentukan standarnya. Standar tersebut mulai dari proses input sampai lulus sampai serta memasuki dunia profesi.

"Kalau kita bekerja sendiri-sendiri kan jadi tidak sinkron antara kementerian, konsil, organ profesi, dan kementerian kesehatan. Ini kan harusnya dalam satu kesatuan, saling mengisi dan melengkapi untuk menjaga proses dan kualitasnya," tandasnya.

Ketua KKI, Putu Moda Arsana, menjelaskan standar tersebut berlaku juga bagi dokter dan dokter gigi lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik kedokteran di Indonesia. Adapun standar yang menjadi bahan evaluasi yang meliputi antara lain keabsahan ijazah dan kemampuan melakukan praktik dokter dinyatakan dengan surat keterangan yang telah mengikuti program adaptasi dan sertifikasi kompetensi.

Baca Juga: