Willy mengatakan bahwa saat ini KSP masih dalam penguatan internal melalui pengisian (loading) pejabat internal sehingga Komisi XIII tidak akan mengomentari lebih dalam mengenai rencana kerja yang sudah dipaparkan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan.

JAKARTA - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta kepada Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Anto Mukti (AM) Putranto untuk segera menuntaskan pembentukan struktur organisasi Kantor Staf Presiden (KSP) yang baru sehingga bisa bekerja maksimal ke depan.

Willy mengatakan bahwa saat ini KSP masih dalam penguatan internal melalui pengisian (loading) pejabat internal sehingga Komisi XIII tidak akan mengomentari lebih dalam mengenai rencana kerja yang sudah dipaparkan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan.

"Komisi XIII DPR RI meminta KSP segera membentuk struktur organisasi dan pengisian jabatan-jabatan internal sesuai dengan tupoksi," kata Willy saat menyampaikan kesimpulan kedua dalam rapat kerja (raker) antara Komisi XIII DPR RI dengan Kantor Staf Presiden di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).

Lebih lanjut Willy mengemukakan bahwa pemaparan rencana kerja pada tahun 2025 yang disampaikan oleh Kepala KSP juga didukung sepenuhnya oleh komisi tersebut.

Dalam kesimpulan pertama rapat, kata dia, Komisi XIII DPR RI mendukung penguatan kelembagaan KSP dalam melaksanakan tugas untuk pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi publik, dan pengelolaan isu strategis.

Kesimpulan ketiga dalam rapat itu adalah komisi tersebut mendukung komitmen KSP untuk memberikan kualitas pelayanan terbaik dalam mendukung tugas dan fungsinya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019, Kantor Staf Presiden (KSP) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga itu mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, pengelolaan isu strategis, dan diseminasi informasi.

Baca Juga: