JAKARTA - Dalam rangka kegiatan koordinasi penerapan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. 20 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut Terhadap Gaji Pokok Awak Kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang diinisiasi Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sunda Kelapa Aries Wibowo.
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hendri Ginting, dalam sambutannya, dia menyampaikan akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan peraturan ini untuk memastikan bahwa setiap kapal yang berbendera Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Dengan komitmen, koordinasi, dan integritas, marilah kita bersama-sama berupaya agar semua pihak terkait dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan baik sehingga mampu meningkatkan standarisasi pelayanan di bidang pelayaran menjadi lebih transparan, terukur, reliabel, dan efektif serta efisien," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7).
Sedangkan dalam laporannya Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sunda Kelapa menyampaikan maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan adalah untuk menetapkan mekanisme pengawasan yang lebih efektif terhadap perjanjian kerja laut kepada stakeholder di lingkungan wilayah kerja Pelabuhan Sunda Kelapa.
"Saya juga memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mematuhi ketentuan yang telah disepakati. Membangun sinergi dan koordinasi yang baik antar berbagai stakeholder dengan cara mengimplementasikan kebijakan yang efektif, melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak, serta memastikan transparasi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil," kata Aries.
Adapun paparan yang diberikan dalam kegiatan koordinasi penerapan surat edaran Dirjen Hubla Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2024, disampaikan oleh Capt. Maltus Jackline Kapistrano, selaku Kasubbdit Kepelautan Ditkapel dan Andi Dhedy Febriady selaku Manager Kepesertaan Jasa Konstruksi dan Pekerja Migran Indonesia Institusi BPJS Ketenagakerjaan.
Hadir pada kegiatan tersebut, stakeholder di wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sunda Kelapa, yaitu DPC INSA, DPC ISA, DPC Pelra, Para Direktur Perusahaan Pelayaran, dan Para Direktur Keagenan Kapal Sunda Kelapa.