JAKARTA - Kembangkan platform electronic proxy (e-proxy) dan electronic voting (e-voting), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menggandeng Central Securities Depository (CSD) of Turkey, Merkezi Kayit Kurulusu (MKK).

E-proxy dan e-voting merupakan aplikasi yang dapat mengakomodir kebutuhan dan kemudahan investor untuk berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanpa perlu hadir secara fisik, yang penerapannya disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi menyatakan platform ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan menjadi solusi bagi investor yang harus menghadiri RUPS di waktu yang bersamaan namun di lokasi yang berbeda. Dengan jumlah emiten yang telah mencapai lebih dari 500 perusahaan maka memungkinkan terjadinya lebih dari satu penyelenggaraan RUPS di hari yang sama dalam setahun.

"Hal ini juga ditunjang dengan data bahwa lebih dari 35 persen investor memegang lebih dari satu efek," ungkap dia di Jakarta, Kamis (28/9). Platform ini perlu diterapkan di Indonesia karena kondisi geografis Indonesia yang berbentuk kepulauan dengan domisili investor yang tersebar di berbagai tempat, baik di dalam maupun di luar negeri.

Untuk tahap pertama KSEI dan MKK akan mengembangkan e-proxy platform merupakan sarana elektronik untuk memberikan kuasa kehadiran pada pihak ketiga apabila investor tidak dapat menghadiri RUPS. Saat ini, investor harus memberikan surat kuasa yang dilengkapi materai dan tanda tangan basah kepada perwakilan yang ditunjukuntuk hadir pada penyelenggaraan RUPS.

Pengembangan e-proxy diharapkan telah selesai pada tahun 2018. Dengan menggunakan aplikasi e-proxy platform, investor dapat menggunakan fitur elektronik untuk pemberian kuasa pada pihak ketiga. Untuk itu, investor tidak perlu lagi menyediakan surat kuasa secara fisik serta mencari penerima kuasa untuk mewakili suaranya, sebagaimana yang saat ini diterapkan.

Sementara untuk e-voting platform, merupakan pengembangan jangka panjang dari e-proxy platform, akan dikembangkan pada tahap berikutnya. Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan perubahan peraturan setingkat Undang- Undang dalam menerapkan evoting platform.

Dengan e-voting platform, investor yang namanya tercatat sebagai Pemegang Saham, dapat melakukan beragam aktivitas yang terkait RUPS secara online, antara lain melakukan pendaftaran untuk menghadiri RUPS tanpa kehadiran fisik, mempelajari materi RUPS dan memberikan hak suara pada saat RUPS secara online.

Informasi pelaksanaan RUPS secara terperinci dapat dipantau secara online dan live oleh Pemegang Saham melalui tayangan video conference.

yni/AR-2

Baca Juga: