JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menandatangani berita acara serah terima (BAST) Barang Rampasan Negara dari KPK ke Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam hal ini TNI AD. Penandatanganan digelar di Mabedsad, Jakarta, Senin (27/7).

"Penyerahan dilakukan atas dasar Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-84/KM.6/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK kepada Kemenhan, dalam hal ini TNI AD," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Nefra Firdaus lewat keterangannya.

Nefra menuturkan KSAD menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan yang diberikan negara kepada TNI AD untuk memanfaatkan barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan seluas 534.154 m² senilai 20.023.666.000 rupiah, yang terletak di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.

"Amanah berupa aset yang kami terima ini, akan kami serahkan kepada Kodam III/Siliwangi untuk mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatannya dalam rangka mendukung tugas-tugas TNI AD. Hal-hal terkait administrasi dan teknis akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Nefra menirukan sambutan KSAD.

Dirjen Kekayaan Negara (DKN) Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan Kemenkeu menyambut baik kerja cepat dari KPK dalam menyalurkan barang rampasan negara kepada instansi yang membutuhkan dalam hal ini terkait penyerahan kepada TNI AD. Sebab, sebelumnya masih banyak barang rampasan negara yang membutuhkan waktu yang cukup lama untuk diserahkan sehingga ada yang rusak atau tidak bisa dipergunakan. fdl/N-3

Baca Juga: