Pemerintah akan membahas kriteria mengenai penghapusbukuan kredit macet UMKM hingga akhir bulan ini.

JAKARTA - Pemerintah membahas rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM di perbankan. Pasalnya, masih diperlukan sejumlah penyesuaian peraturan terutama terkait perpajakan.

"Tentu ada hal lain yang perlu diselesaikan, yaitu dari segi perpajakan, terkait UMKM. Aturan dari PP (Peraturan Pemerintah) 110 Tahun 2000 penghapusan itu tidak lebih dari (plafon) 350 juta rupiah, karena tentu sekarang kita lihat KUR itu sudah 500 juta rupiah. Jadi yang kita minta plafon dinaikkan di plafonnya KUR," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7).

Selain peraturan tersebut, menurut Airlangga, peraturan-peraturan pendukung penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet itu telah siap.

Airlangga merinci terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang memperbolehkan bank melakukan penghapusbukuan kredit jika mendapati kesulitan dalam melakukan usaha. "Ini berlaku untuk seluruh perbankan," ujar dia lagi.

Kemudian, kata Airlangga, terdapat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 dan 15 Tahun 2012, serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2019 mengenai penilaian aktiva umum. Selain itu, kata Airlangga pula, dalam undang-undang terbaru di sektor keuangan, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), khususnya di Pasal 250 dan Pasal 251, terdapat ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM oleh bank BUMN.

UU PPSK juga mengatur hal itu bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan itu dilakukan berdasarkan iktikat baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Airlangga menjelaskan saat ini jumlah debitur UMKM yang masuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam perhatian sebanyak 912.259. Debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau macet 246.324 orang debitur.

Terkait penyesuaian ketentuan plafon kredit untuk penghapusbukuan kredit macet, Airlangga mengatakan pemerintah akan membuat kriteria yang akan dituangkan dalam sebuah peraturan pemerintah dan menjadi aturan turunan UU PPSK. "Nah untuk kriteria tersebut ini akan dibahas dalam 1-2 minggu ke depan," ujar dia lagi.

Permudah Kredit

Pada kesempatan lain, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki meminta industri perbankan meniru industri teknologi finansial (fintech) untuk mempermudah pelaku UMKM mengakses kredit atau pinjaman.

"Hal ini agar pembiayaan perbankan semakin mudah diakses pelaku UMKM dan dapat memenuhi porsi pembiayaan 30 persen dari total kredit perbankan," tuturnya lewat keterangan di Jakarta, awal pekan ini.

UMKM sendiri memiliki posisi dan peran yang sangat strategis bagi perekonomian Indonesia lantaran sebanyak 97 persen lapangan pekerjaan nasional mampu diserap UMKM dan berkontribusi terhadap PDB sebesar 60,5 persen. Sayangnya, dalam hal akses pembiayaan, sampai saat ini baru 21 persen UMKM yang mampu memperoleh kredit perbankan.

Baca Juga: