JAKARTA- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (23/7) mengatakan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) pada Juni 2020 mulai menanjak jadi 3,1 persen dari sebelumnya sekitar 2,8-2,9 persen.

Penyebab kenaikan NPL itu karena beberapa perbankan tidak mengoptimalkan 100 persen kebijakan restrukturisasi.

"Direstrukturisasi iya, tapi cadangan penghapusan tetap dibuat. Ada beberapa bank yang begitu sehingga NPL-nya naik," kata Wimboh.

Kendati demikian, hal tersebut tidak masalah karena selaku otoritas bisa mengamati NPL berdasarkan restrukturisasi dan juga NPL yang tidak berdasarkan restrukturisasi.

"Kita mempunyai dua angka yaitu angka NPL yang berdasarkan restrukturisasi dan NPL yang tidak berdasarkan restrukturisasi," kata Wimboh.bud/E-9

Baca Juga: