JAKARTA- Kreator dan penyebar hoaks serta ujaran kebencian dibekuk Dirtipid Siber Polri, di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (25/6). MAM, 45, pemilik akun Instagram @rif_opposite, ditangkap setelah menyebarkan 2.542 konten hoaks.

Menurut Dirtipid Siber Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, dari penyidikan, MAM adalah kreator sekaligus penyebar hoaks serta ujaran kebencian. "MAM ditangkap Selasa (25/6) di Kompleks Borobudur, Pontianak, Kalimantan Barat," katanya di Gedung Mabes Polri, Senin (1/7).

Dari penyidikan diketahui, MAM aktif mengirimkan konten hoaks hingga lima konten perhari. Total ada 2.542 konten yang telah diposting MAM. Konten-konten itu cepat tersebar karena MAM memiliki 1.896 followers.

Hoaks yang disebar MAM semakin massif karena MAM juga menyebarkannya di grup-grup WhatsApp, dimana anggota-anggota grup itu turut menyebarkannya. Dari penyidikan diketahui MAM membuat dan menyebarkan berita hoaks untuk menimbulkan kebencian.

Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45Aayat (2), Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 207 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. eko/AR-3

Baca Juga: