JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang, Banten, memperkirakan sekitar 600.000 warga yang tersebar pada 29 kecamatan batal mencoblos pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018.

"Bisa jadi jumlahnya bertambah karena mulai Januari 2018 banyak yang berusia 17 tahun berhak mendapatkan KTP," kata Ketua KPUD Kabupaten Tangerang Jamaludin di Tangerang, Selasa (12/9).

Jamaludin mengatakan warga yang batal mencoblos tersebut karena belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau perekaman dana penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Dia mengatakan dari data petugas Disdukcapil Pemkab Tangerang bahwa warga yang terdaftar sekitar 1,7 juta jiwa dari 2,4 juta jiwa, mereka wajib punya e-KTP.

Menurut dia, pemilik e-KTP merupakan syarat utama bagi warga yang ikut mencoblos dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang periode 2017-2023.

Dia menambahkan warga yang belum merekam data untuk secepatnya mendaftar supaya memiliki surat keterangan (suket) dari Disdukcapil untuk dapat berpartisipasi pada Pilkada.

Bahkan pihaknya bersama komisioner KPUD lainnya melakukan jemput bola menemui warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan. "Jika warga membiarkan dan enggan mengurus e-KTP, maka haknya hilang dan termasuk mengurus aneka keperluan lainnya," katanya.

Namun bagi warga yang telah memiliki suket maka telah terdata dan masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPT). Padahal sebelumnya, KPUD setempat menetapkan calon perorangan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2018 mengumpulkan sebanyak 131.449 dukungan. Ant/P-5

Baca Juga: