Pemilu 2019 untuk kali pertama akan dilaksanakan serentak dengan pemilihan presiden, karena itu pendataan partai peserta Pemilu juga sangat penting untuk menunjang keberhasilan Pemilu tersebut.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin sistem sistem informasi partai politik (Sipol) sangat membantu pendataan partai peserta Pemilu. Selain transparan dan bisa diakses publik, Sipol memudahkan dalam proses verifikasi. "Selama proses pendaftaran partai peserta Pemilu serentak 2019, kami tidak mengalami kesulitan berarti," ujar anggota KPU Hasyim Asy'ari di selasela pendaftaran partai di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Menurut Hasyim, jauh sebelum masa pendaftaran pemilu dibuka, KPU sudah menunjukkan kesiapannya dengan melakukan sosialisasi-sosialisasi yang gencar dilakukan kepada partai. Apalagi mengenai aplikasi Sipol yang dianggap bahkan terkesan oleh beberapa parpol menyulitkan mereka. Ia mengingatkan kepada partai, apabila kesulitan dalam pengisian data di Sipol, mereka bisa berdialog dengan help desk yang ada di Sipol sehingga dapat memudahkan verifikasi.

Hasyim menegaskan, selama ini parpol hanya mengkritisi mengenai mekanisme pengisian data dalam Sipol saja, selebihnya mereka (Parpol) menjalankan mekanisme dalam Sipol tersebut. "Gak ada kesulitan berarti yang dialami KPU selama masa pendaftaran," tandas Hasyim Asy'ari . Dia menjelaskan, mekanisme Sipol itu adalah hanya sebatas verifikasi administrasi saja tetapi sangat vital untuk kelengkapan data peserta pemilu untuk selanjutnya ditentukan pantas atau tidaknya parpol tersebut ke tahapan selanjutnya yaitu verifimask faktual.

"Ya intinya sistem Sipol ini wajib bagi partai manapun apabila ingin menjadi peserta pemilu," tegas Hasyim Asy'ari. Disinggung mengenai masih adanya indikasi dualisme kepemimpinan dalam suatu partai yang juga ikut mendaftarkan partai untuk menjadi peserta pemilu 2019, ia hanya mengembalikan semuanya kepada putusan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Ah kalau itu urusan internal mereka, kami hanya menerima," pungkasnya.

Menurutnya, KPU menilai apakah suatu partai dapat mengikuti pendaftaran pemilu dilihat dari status hukumnya. Ia menilai, partai yang diduga mengalami dualisme kepemimpinan itu sudah mendapat pengesahan dari Kemenkumhan serta penetapan dari pengadilan sehingga menurut kami sudah clear. "Kami bekerja sesuai bukti yang ada saja," imbuhnya. Terkait dana parpol yang sering digunakan untuk kampanye ia menuturkan, dalam PKPU sudah jelas menegaskan.

Harus adanya laporan dana kampanye bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi pilkada. "Dana kampanye ya harus digunakan untuk dana kampanye," tegas Hasyim. Parpol harus transparan dan akuntable dalam mengelola dana kampanye. Dana kampanye juga harus jelas asal-muasalnya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan oleh partai tersebut.

Wajib bagi Partai Sementara komisioner KPU lainnya, Wahyu Setiawan mengatakan, aplikasi Sipol itu wajib hukumnya dijalankan oleh partai untuk melakukan pendaftaran Pemilu 2019. Menurutnya, parpol besar atau kecil, baru dan lama semuanya harus melalui mekanisme yang sama. Wahyu juga menegaskan, untuk memaksimalkan kesiapan KPU dalam memverifikasi administrasi dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh parpol yang sudah datang untuk mendaftar menjadi peserta pemilu, maka KPU menambah lagi personilnya sebanyak 15 orang.

"Ya kami tambah lagi anggota kita biar pelayanannya menjadi maksimal," ujar Wahyu saat ditemui di Kantor KPU. rag/AR-3

Baca Juga: